Beranda Hukrim Diduga Resedivis Spesialis Curat di Lampura Kembali di Amankan Polisi

Diduga Resedivis Spesialis Curat di Lampura Kembali di Amankan Polisi

422
0
BERBAGI

Lampung Utara, Warta Reformasi – Baru dua bulan menghirup udara segar terduga resedivis spesialis pencurian dengan pembertan,  Sahbirin (49) warga Jalan Raden Intan Keluruhan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali diamankan Polsek Kotabumi Utara, Kamis (26/12/2019).

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. melalui Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Rukmanizar mengatakan, terduga pelaku diamankan petugas yang sedang melaksanakan patorli, dimana pelaku bersama rekannya yang kabur melakukan pencurian di rumah korban  Agus (36) warga Dusun Manggris Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara, sekira pukul 01.00 Wib.

“Saat anggota melintasi di depan rumah korban melihat keributan dan langsung mengamankan pelaku dari amukan warga,” kata Kapolsek.

Lanjut Rukmanizar, diduga pelaku merupakan residivis Kasus 363 dengan vonis 4 Tahun penjara  yang baru saja keluar dari rumah tahanan (Rutan) Kotabumi  pada tanggal 29 Oktober 2019  dengan Surat Bebas Nomor: W9.PAS.4.PK.01.01.02.103,” jelasnya.

“Dari tangan terduga pelaku yang baru 2 bulan bebas dari Rutan, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah tabung gas LPG ukuran 3 kg,” papar Iptu Rukmanizar.

Sampai saat ini  pihaknya masih memburu salah satu rekan terduga pelaku berinisial AR. Guna untuk proses lebih lanjut palaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kotabumi Utara untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” terang Kapolsek Kotabumi Utara.**@irawan/Heri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here