Tangerang, Warta Reformasi – Terlihat sejumlah pekerja pada proyek Rehabilitasi ruang kelas SMPN l Cisoka yang masih tidak dilengkapi alat pengaman/alat Kesehatan, Keselamatan, Kerja (K3). Ketua LSM Goverment Monitoring (LSM GM) Husnanto Daeng, minta Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang beri sanksi tegas terhadap CV. Dharma Usaha selaku pelaksana kegiatan proyek diduga membandel, Kamis (17/10).
Hasil pantauan dilapangan para pekerja ini tak di lengkapi alat pengaman saat bekerja terlihat, Senin (14/10/2019). Padahal teguran seringkali disampaikan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) kabupaten Tangerang kepada pelaksana kegiatan.
Ketua Umum LSM Goverment Monitoring (GM) Husnanto Daeng, menyayangkan jika benar adanya kontraktor yang tidak menerapkan SMK3 hal ini”Seharusnya jika memang mereka (pelaksana-red) bandel tidak mau mengindahkan teguran pihak dinas, ya di sanksi dong!, Ujarnya.
“Husnanto Daeng, minta Dinas terkait jangan diam saja ketika aturan yg dia buat sendiri di langgar oleh pihak ketiga, Beri mereka sanksi sesuai regulasi yang ada,”Tegas Daeng.
Dikatakan Daeng, sebelum mereka mematuhi aturan dengan menjalankan K3 nya maka, tindakan tegasnya jangan di cairkan tagihannya,” tambah Daeng.
Ketua LSM GM. Husnanto Daeng, mengatakan, Aturannya jelas loh, siapa saja yang melanggar bisa di sanksi penyetopan, Apakah tidak ada sanksi yang mengikat jika mengabaikan K3 ? Bukankah K3 merupakan salah satu syarat mutlak untuk mengikuti sebuah lelang ?, bahkan sampai pada pencabutan izin usahanya,”Pungkas Daeng.
Sementara itu Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Tangerang Firzada, melalui Pejabat Pelaksaana Teknis Kegiatan (PPTK) Kohar telah menegur, perusahaan kontraktor yang tidak terapkan SMK3, Kami sudah menegurnya beberapa kali terutama kepada mandornya agar K3 itu di gunakan, cuma para pekerjanya yang memang pada bandel, susah untuk dikasih tahunya. “Jawabnya, saat dikonfirmasi Warta Reformasi diruang kerjanya, Senin (23/09/2019) lalu.
“Teguran sudah sering kami lakukan, terkesan tidak dihiraukan kontraktor, ini justru sangat mengancam keselamatan para pekerja, karena resiko K3 adalah ukuran kemungkinan kerugian terhadap keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan yang dapat timbul dari bahaya tertentu yang terjadi pada pekerjaan kontruksi,”Kata Kohar.
Ketika diminta tanggapannya, Idrus selaku pengawas proyek Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Pemkab Tangerang saat dikonfirmasi via whatsApp, Senin (14/10/2019) mengatakan, sudah menyampaikan kepada PPTK, dan beliau akan melayangkan surat peringatan kepada kontraktor tersebut. Terkait sanksi bagi perusahaan yang abaikan K3 ranahnya ada pada PPTK dan PPKO, “Jawab Idrus.**@Romi