Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi- Adanya dugaan penyelewengan Dana desa oleh oknum Kepala Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang tahun 2018 berinisial S terancam akan di laporkan.
Hal ini patut menjadi perhatian, terutama bagi Lembaga yang di berikan kewenangan dalam melaksanakan pengawasan & monitoring dana desa, agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, agar dana desa yang semesti nya untuk pembangunan desa tidak lagi di jadikan lahan basah oleh oknum kepala desa yang tidak bertanggungjawab.
Oknum kepala desa pasir gintung ini di duga tidak hanya menggunakan dana desa anggaran tahun 2018 yang sebesar 604 juta guna kepentingan pribadinya, tetapi yang bersangkutan juga terindikasi melakukan manipulasi data. Pasalnya uang sejumlah Rp. 604 juta yang tersimpan di rekening desa (di Silpa kan), ternyata telah di tarik dan di ambil kembali oleh SA alias barak.
Menanggapi hal ini, Inspektur Inspektorat, H. Uyung pada pernyataan nya yang tertuang di Media Derap Fakta mengatakan, “Kami mengetahui bahwa uang tersebut sudah ada di rekeningĀ desa pasir gintung dari Camat Jayanti yang lama (H.Chaidir), yang menunjukan print outĀ rekening desa pasir gintung dan di dalam nya terdapat uang “Silpa” sebesar Rp. 604. 000 000, adapun setelah itu apakah uang tersebut di ambil kembali atau tidak nya oleh kapala desa atau Barak sampai saat ini kami belum mengetahui. “Kata Inspektur H. Uyung kepada Derap Fakta, Selasa (6/8/2019).
Menurut beberapa sumber, SA alias Barak yang terlibat pada kasus ini selaku penyandang dana ( Pemberi dana talangan ) dana desa pasir gintung tahun 2018 bukanlah persoalan baru, SA alias barak yang juga tercatat sebagai calon anggota DPRD kabupaten Tangerang cukup populer namanya dari tahun 2017.
Di tempat terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nurani Rakyat ( DPP LSM GNR ), Edi Kurniawan SH pun angkat Bicara, Menurut Nya, “Praktek yang di lakukan oknum kepala desa dan SA alias barak sebagai pihak yang memberi dana talangan sementara dengan cara men transfer sejumlah uang ke rekening desa, dengan kesepakatan bunga 5 s/d 15 persen tidak dapat di benar kan secara hukum,”Katanya.
“Jika dana tersebut belum juga di kembalikan, apalagi tidak di realisasikan pada pembangunan desa sesuai dengan SPJ tahun 2018, secepat nya kami akan mengambil langkah sesuai dengan poksi kami sebagai Lsm yaitu melaporkan kepala desa pasir gintung dan para pihak terkait lain nya dalam masalah ini kepada aparat penegak hukum, dan jika di perlukan kami dari Lsm GNR akan menggelar aksi sebagai hak dasar kami dalam berorganisasi. “Tandasnya.Kamis, (15/8/2019).
Hingga berita ini di terbitkan Kepada desa Pasir Gintung belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan hak jawabnya. **@( romi )