Musi Rawas, Warta Reformasi- Setelah 15 tahun lamanya kabupaten Musi Rawas Masuk Kategori Desa Tertinggal, Akhirnya Berdasarkan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia No 79 Tahun 2019 Tentang : Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal Yang Terentaskan Tahun 2015 – 2019. Bumi Lan Serasan Sekatenan beserta 61 kabupaten lainnya Terentaskan dari Kategori Desa Tertinggal, Rabu (31/7/2019).
Sungguh Kabar Ini Membuat Seluruh Masyarakat sangat Bahagia Sekaligus Semakin Bersemangat untuk terus Membangun Kabupaten yang berjuluk Bumi Lan Serasan Sekatenan ini. Rasa Haru Bahagiapun dirasakan oleh Bupati Kabupaten Musi Rawas H. Hendra Gunawan, ” Ini Menjadi Kado Terindah untuk Saya (H2G) dihari Ulang Tahun Saya yang ke-55 ini,” ungkap Bupati.
Lanjut Bupati menambahkan, Dengan Terentaskannya Kabupaten Musi Rawas dari Kategori Desa Tertinggal ini, Menjadi Bukti Usaha kita Masyarakat Kabupaten Musi Rawas Selama ini Serta Semangat AK. 5 yang Digaungkan Selama ini Membuahkan hasil yang sempurna,” ujar Bupati.
Dirinya juga Berharap kepada semua Lapisan Masyarakat Kabupaten Musi Rawas untuk tetap bersemangat bersama sama membangun Bumi Lan Serasan Sekatenan ini jauh lebih Sempurna,” harap Bupati.**@ ( Al Jupri )