PALI, Warta Reformasi- Diduga realisasi penggunaan Dana Desa tahun 2017 dan 2018 tidak transparan, Tim auditor Inspektorat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) periksa Kepala Desa Semangus, disampaikan kepala Inspektorat Kartika Yanti SH MH kepada media ini, Sabtu (6/7) lalu.
Terkait pemberitaan di media Warta Reformasi edisi cetak (20 mei 2019) versi Online (23 mei 2019), “dengan judul Gunakan Dana Desa Pembangunan Jalan Desa Semangus diduga dikerjakan Asal Jadi,” dan edisi cetak (05 Juli 2019) versi online ( 6 Juli 2019)dengan judul, ” Realisasi Dana Desa 2017 dan 2018 Diduga Tidak Transparan, Ketua BPD Semangus Angkat Bicara,” Inspektorat Kabupaten PALI mulai bertindak tegas untuk setiap laporan masyarakat dugaan pelanggaran dalam penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa, untuk saat ini Tim auditor sedang bekerja melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa Semangus, “Ujar Kartika.
Pada pemberitaan media Warta Reformasi beberapa waktu lalu, Ketua BPD Semangus Lian Sasnadi, sempat mengatakan penggunaan Dana Desa diduga tidak transparan baik dalam penggunaan, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepala desa tidak melibatkan Ketua dan anggota BPD,”kata Lian.
Lanjut Lian Sasnadi, pencairan dana desa tahun 2017 dan 2018 diduga kuat tidak melibatkan BPD, terutama dalam penyusunan APBDes tahun 2018,” bahkan belum ditandatangani Oleh BPD,”Ujarnya.
SPJ tahun 2017 belum di terima BPD, diduga kepala desa Semangus membuat surat penyataan pencairan dana desa 2018 tanpa musyawarah dengan BPD,”Sesuai surat pernyataan kepala desa Semangus pertanggal 10 Juli 2018,” dalam hal pembelanjaan material tahun 2017 terkait pembangunan jalan sepanjang 610 meter dusun IV menuju dusun V Desa Semangus dilakukan sendiri tanpa melibatkan BPD,”Papar Lian.
Tambah Ketua BPD Semangus Lian Sasnadi meminta instansi terkait, teruma DPMD PALI, Inspektorat, Kejari PALI, BPK bahkan bila perlu komisi Pembrantas Korupsi (KPK) turun ke PALI sidak Proyek pembangunan jalan desa Sepanjang 610 meter dusun IV menuju dusun V di Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersumber dari Dana Desa (DD)2017 Rp 706.881.700,- diduga dikerjakan asal jadi,” ungkapnya, Sabtu (18/5).
Sekarang tim auditor Inspektorat kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sedang melakukan pemeriksaan DD dan ADD di 65 desa, biarkan tim auditor bekerja selama 1 (satu) bulan ini dan masalah adanya pengaduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti jika dilaporkan ke Inspektorat, jika di Kejaksaan dan Kepolisian biar APH bertindak melakukan pemeriksaan toh nanti ujungnya akan diserahkan ke Inspektorat sesuai mekanisme APIP kecuali secara nyata ada indikasi dugaan Korupsi yang merugikan keuangan negara, Sabtu (13/7) ,”Papar Kartika.
Terima kasih atas infonya, Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi, masuk objek pemeriksaan juga oleh tim auditor kami.”ia juga mengatakan bukan Desa Semangus saja yang bakal diperiksa bahkan seluruh desa di Kabupaten PALI akan kita periksa, Minggu (14/7),” Kata Kartika.**@Red/Tim