Beranda Hukrim Unit Reskrim Kawasan Polsek Muara Baru Berhasil Amankan Diduga Pelaku Penipuan Modus...

Unit Reskrim Kawasan Polsek Muara Baru Berhasil Amankan Diduga Pelaku Penipuan Modus Ojek Online

928
0
BERBAGI

JAKARTA UTARA, Warta Reformasi- Tim unit reskrim polsek Muara Baru Jakarta Utara berhasil mengamankan diduga pelaku Pengungkapan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUH Pidana, Laporan Polisi Nomor : 132/15 /K/VI/2019/ Sek Mb, tanggal 23 Juni 2019, pada sabtu (29/6).

Dengan perkara Penipuan dan penggelapan Sepeda Motor pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP
Pada waktu kejadian pada Hari Minggu tanggal 23 Juni 2019 sekira pukul 21.00 wib. Bertempat diPasar Ikan Modern Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara

Saksi yang menetahui kejadian tersebut IS sebagai pengemudi Gojek Cilincing Jakarta Utara, RH sebagai Pekerja Wiraswasta Pasar Ikan Modern Muara Baru.

SHD dan GL yang diduga melakukan tindakan penipuan dengan modus ojek online diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Baru.

Pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2019 Jam 21.00 Wib. di Pasar Ikan Modern Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara saksi korban IMB telah menjadi korban penipuan atau penggelapan sepeda motor merk Yamaha NMAX pada saat mengantar penumpang ojek online dengan order mengaku bernama GL dari Jln Bugis ke Muara Baru.

setelah sampai dilokasi tersangka meminta untuk dibelikan ikan kemudian meminjam motor untuk membeli pulsa  namun tidak kembali selanjutnya korban melapor ke Polsek Kawasan Muara  Baru.

Kemudian Pada hari Sabtu Tanggal 29 Juni 2019 Jam 11.20 Wib Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Berhasil mengamankan terhadap Pelaku Penipuan dan Atau Penggelapan Sepeda Motor yang dari hasil penyelidikan sebelumnya ciri ciri tersangka sama dengan pelaku penipuan atau penggelapan sepeda motor,

Penangkapan tersangka pada saat berada dirumah Kontrakanya di blok Empang Rt12/22 Muara Angke Pluit Penjaringan Jakarta Utara ,

setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan kepada SH, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik pengemudi ojek online, SH.mengakui sudah melakukan sebanyak 9 Kali dengan TKP Muara Baru dan Muara Angke dengan modus yang sama memesan ojek online dengan tujuan muara angke maupun muara baru tujuan akan membeli ikan,

sepeda motor tersebut sudah di jual kepada IR didaerah Serang Banten dan Ob di Walang Jaya Sunter Jakarta Utara, selanjutnya Tersangka dibawa ke Polsek Kawasan Muara Baru Untuk Penyidikan .

Adapun barang bukti yang ditemukan.1 buah BPKB dan STNK motor Yamaha NMax  No.Pol B 3049 URV, Uang Rp 27 .000, 1 unit Hand Phone Oppo A37, 1 buah Baju Kemeja, 1 pasang Sepatu, 1 buah rak baju, 1 unit TV  LG 21 Inch.

Unit reskrim polsek muara baru  melanjutkan pemeriksaan untuk Melengkapi Administrasi Penyidikan, mencari dan memanggil para Korban penipuan Mencari pelaku pembeli dan barang bukti sepeda motor. Dan
Menyelesaikan porses penyidikan sampai penyerahan tersangka ke JPU.**@(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here