Muara Enim, Warta Reformasi- Diduga bandar narkoba Dwi Aryanto (29) warga Dusun 1 Desa Tanjung Raman Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan diringkus aparat, Kamis (7/3).
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang mencurigakan yang diduga membawa narkotika yang akan dibawa ke Muara Enim, Pelaku diketahui tengah berada di Desa Muara Gula Kecamatan Ujan Mas jalan Lintas Palembang-Muara Enim.
Mendapat informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran serta pemantauan . Alhasil petugas langsung melakukan pengeledahan kepada pelaku yang diduga bandar narkoba, dan dari pemeriksaan petugas ternyata menemukan sejumlah barang bukti, yakni 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,20 gram,10 butir pil ekstasi bentjk minion warna hijau stabilo drngan berat bruto 4,45 gram,1 unit Hp Nokia warna hitam,dan 1unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih Plat BG 2252 OA.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH SIK, melalui Satresnarkoba Polres Muara Enim, membenarkan penangkapan pelaku yang diduga seorang bandar narkoba dengan Dasar: LP/A/ /III/2019/Sumsel/Res Muara Enim. /06/03/19. ” Kini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya.**@(HKJ)