Jakarta, Warta Reformasi– Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel H Nasrun Umar mengahadiri rapat koordinasi dengan Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan jajarannya Terkait Permohonan Hak Pengelolaan Tanah (Rusunami) milik Pemerintah Provinsi Sumsel di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Jakarta, Jumat (15/2).
Sekda Nasrun Umar didampingi Kepala Dinas PU Perkim Provinsi Sumsel/yang mewakili dan Kakanwil BPN Sumsel, Kepala BPN Kota Palembang dan GM Perum-Perumas Rusunami dan Instansi terkait lainnya.
Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Provinsi Sumsel Burkian, S. Sos, M.Si saat diwawancarai melalui via telepon mengatakan bahwa pada prinsipnya pihak Kementerian telah mencapai kesepakatan langkah –langkah dengan persyaratan yang di sampaikan oleh Pemrpov Sumsel kepada Kementerian Atar BPN melalui pihak Kakanwil BPN Provinsi Sumsel dan BPN Kota Palembang.
“Jadi sudah disepakati bahwa langkah-langkah yang disebutkan tadi proses Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) yang disampaikan akan segera berproses di Kementerian ATR/BPN dan ada hal yang masih perlu disempernahkan oleh pihak Kakanwil BPN Provinsi Sumsel dan BPN Kota Palembang,”sambunya.
“Pada hari senin kesempurnaan itu akan di sampaikan kepada Kementerian ATR/BPN dan diperkirakan paling satu bulan/satu setengah bulan HPL itu diterbitkan oleh pihak Kementerian ATR/BPN,”katanya.**@AS/Riil Humprov.