PRABUMULIH, Warta Reformasi- Lelaki asal Dusun II tanah abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan ini ,diringkus timsus Gurita Polsek Prabumulih timur Karena diduga sebagai penadah sepeda Motor Hasil Curian selama ini.
Dari tangan lelaki yang bernama Suarsa (31) ini. Petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Spacy Putih tahun 2012 dengan NOKA MH1JFA118CK108983 NOSIN JFA1E-1107593.
Sebelumnya, Motor tersebut telah dilaporkan hilang oleh Suyanti pemilik rumah makan pecel lele bonek Kota Prabumulih. Saat itu kendaraan motornya hilang dilarikan oleh pelaku Novansyah (21).
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Taravolra Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Timur AKP Alhadi Ajansyah SH menjelaskan, Identitas tersangka Suarsyah diketahui usai pihaknya melakukan interogasi terhadap Pelaku Novansyah yang terlebih dahulu ditangkap pada Kamis lalu (24/1/2019).
“Dan tertangkapnya Suarsyah (31) merupakan hasil pengembangan dari pelaku Novansyah yang tertangkap terlebih dahulu oleh Timsus Tantura II Polres Prabumulih,” Ujar AKP Alhadi Ajansyah SH.
Dikatakan Alhadi, Dari hasil Interogasi, Pelaku Novansyah mengaku telah menjual motor hasil curiannya ke daerah PALI kepada Saudara Suryansyah. Mendapatkan informasi tersebut, Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke kediaman Suryansyah.
“Di pengerebekkan tersebut,kita berhasil mengamankan tersangka ,dan berikut motor hasil curiannya. Kini tersangka Suryansyah disangkakan pasal 480 KUHP atas dasar pertolongan tindak kejahatan,” ungkapnya.**@(JN/Red)