PRABUMULIH, Warta Reformasi- Sebut saja Herianto (19), warga jalan Mangga baru, Kelurahan Mangga Besar, (Mabes)Kecamatan Prabumulih barat ini, Ia nekat menjebol pintu kios yang berada di kawasan taman Kota Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Sumsel.
Dalam aksi tersebut, Ia berhasil membawa kabur 1 unit genset merk firman warna hitam kuning, 1 unit mesin pompa sumur bor, Kabel listrik sepanjang 50 meter dan beberapa barang milik korban.
Dari kejadian itu, pemilik kios Okto Pirano (30) warga Jalan voly No.18 RT.02 RW.01 Kelurahan Prabujaya, langsung melapor ke unit pengaduan Polsek Prabumulih Timur dengan Laporan Polisi No : Lp/B-411/XII/2018 /Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, Kamis, 27 Desember 2018.
Dalam laporanya, korban mengaku telah kehilangan mesin Genset dan Pompa Sumur Bor serta beberapa barang berharga pasca kios miliknya dibobol pencuri. Akibat kejadian itu, dirinya mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Dari keterangan pelapor, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Usai proses tersebut, Petugas berhasil mengetahui identitas dan keberadaan tersangka Herianto yang saat itu tengah santai di rumah kosan wilayah jalan Jambat akar, kelurahan mangga besar.
Dipimpin Kanit Rekrim Polsek Prabumulih Timur AIPTU Eem Supriyatna, petugas langsung menuju kawasan tersebut. Dalam penggerbekkan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang sesuai dengan laporan korban.
Tanpa bisa berdalih, Pelaku akhirnya mengakui aksi kejahatan yang dilakoninya. Mendengar pengakuan itu, petugas kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Prabumulih timur.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah SH, membenarkan penangkapan tersangka Herianto atas kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
“Tersangka berhasil kita tangkap pada Senin 02 Januari 2019 Sekira pukul 23.30. Saat ini kita masih mendalami keterangannya untuk mengetahui apakah masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut. Akibat perbuatan itu tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” Tegas AKP Alhadi Ajansyah SH.**@(JN/Red)