Palembang, Warta Reformasi-Komite Aksi Untuk Kedaulatan Rakyat Palembang (KAUKRP) kembali menggelar aksi demo di Kantor Pemkot Palembang, Jumat (21/12/2018). Mereka mendesak Walikota Palembang untuk mencabut izin lingkungan komplek PTC Mall, Hotel Novotel, dan Soma. Karena terindikasi mall administrasi dokumen lingkungan serta melanggar UU Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009.
“Mereka menggelar aksi demo karena sampai saat ini belum ada tindakan tegas Walikota Palembang menutup PTC Mall yang terindikasi melanggar izin lingkungan dan membongkar Hotel Ibis yang tidak memiliki IMB,” kata Andreas OP Selaku Koordinator Aksi (Korak) KAUKRP.
Andreas OP juga mengatakan, sampai saat ini Walikota Palembang belum melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran izin Hotel Ibis. “Kita mendesak Walikota Palembang untuk segera membongkar bangunan Hotel Ibis yang tidak memiliki IMB dan melanggar UU Lingkungab Hidup Nomor 32 tahun 2009,” ujarnya.
Andreas mengungkapkan, pihaknya juga mendesak Walikota Palembang untuk segera memecat Kepala DLHK Palembang yang tidak memiliki kompetensi dan terindikasi menyelahgunakan jabatan dalam menerbitkan izin lingkungan hidup di Kota Palembang.
“Walikota Palembang harusnya segera membentuk tim satgas lingkungan dan ketenagakerjaan yang akan menyelesaikan persoalan lingkungan dan ketenagakerjaan secara komprensip dan terukur. Kami juga mendesak Walikota mengkaji ulang izin usaha Indomaret dan Alfamart yang terindikasi melanggar aturan serta melebihibkuota terhadap izin yang diberikan. Sehingga mematolan usaha warung kecil di Palembang, ” tegasnya.
“Kami juga meminta Walikota Palembang untuk segera menyelesaikan masalah banjir ditataran teknis dengan melakukan peremajaan sungai, gorong-gorong dan embangunan kanal baru khusus pengendali banjir,” bebernya.
Andreas menambahkan, jika tuntutab tersebut tidak ada tindak lanjutnya, maka pihaknya pastikan Walikota Palembang sudah mengambil garis berseberangan dengan warga Palembang.
Kabag Humas Pemkot Palembang Amir mengatakan, pihaknya berterima kasih dengan penyampaian aspirasi ini. “Kita tampung aspirasi ini, dan akan disampaikan ke Walikota, agar dirapatkan dengan OPD terkait. Pemkot akan berupaya agar masyarakat nyaman, ” katanya.
Terkait masalah izin PTC dan Soma, Amir menuturkan, itu akan dicek kembali perizinannya. “Massa aksi memiliki argumen sendiri soal izin PTC Mall, DLHK juga punya argumen sendiri. Nanti kita akan cek kembali izinnya, ” ucapnya.
Terkait pembongkaran Hotel Ibis, Amir menegaskan, masalah Hotel Ibis masih diproses di Mahkamah Agung. “Kita berupaya ada pertemuan manajemen Hotel Ibis dan JM. Kita akan berupaya memanggil kedua belah pihak. Namun semua juga masih proses di Peradilan, untuk pembuktiannya. Kita ikuti prosesnya, ” tandasnya.**@AS