Muara Enim-Gelumbang, Warta Reformasi- Nah, kasus penganiayaan yang menimpa korban Irawan Satria bin Karalin(29), warga dusun III Desa Sebau Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan berakhir ke Polisi. Pelaku penganiayaan tersebut, diketahui yakni warga yang sama, yaitu bernama Adef (28) warga dusun I Desa Sebau Kecamatan Pelaku Adef (28) akhirnya ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gelumbang pada (18/12) lalu, setelah Polsek Gelumbang menerima laporan ( Dasar : LP/B/48/XI/2018/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek.Gelumbang.Desember 2018).
Pelaku Adef (28), berhasil ditangkap setelah unit reskrim Polsek Gelumbang mendapat informasi bahwa pelaku tengah berada dikediamannya. Mendengar informasi tersebut,Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono SH,MSI, langsung memerintahkan anggotanya untuk segera menangkap pelaku penganiayaan itu.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Gelumbang yang dipimpin Kanitreskrim IPDA. Nasron Junaidi pada(18/12) sekitar pukul 12.15 Wib. berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang tak berkutik dibekuk, Unit Reskrim Polsek Gelumbang.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono, SIK, melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono SH,MSi, membenarkan telah mengungkap kasus penganiayaan sebagaimana yang di maksud pasal 351 KUHP. Tempat Kejadian Perkara /TKP pada(03/12),sekitar pukul 22.00 Wib, di warung kopi milik Sdr.Joni, warga dusun II Desa Sebau Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, ” terang Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, kronologi kejadian di warung kopi milik Sdr.Joni telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku (Adef, 28), terhadap korban, (Irawan,29).
Kejadian berawal pada saat korban sedang duduk di warung kopi milik Sdr.Joni, Tiba-tiba datang pelaku yaitu Sdr. Adef (28), yang langsung memukul korban dari belakang dengan menggunakan kayu panjang ke arah kepala bagian atas kanan korban.
Korbanpun mengalami luka robek di bagian kepala ,dan atas kejadian tersebut, korban melaporkan nya ke Polsek Gelumbang. ” Kini pelaku telah kita amankan, berikut barang buktinya, dan kini pelaku tentunya bertanggungjawab secara hukum,” pungkas Kapolsek AKP. Indrowono SH, pada media ini Rabu(19/12).**@(JNB)