Tigaraksa, Warta Reformasi_ Target pendapat Pemerintah Kabupaten Tangerang dari sektor retribusi aset pada tahun 2018 sudah melampaui target, dari target yang bebankan pemerintah melalui Anggatan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebesar Rp 1 miliar.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan Pemerintah Kabupaten Tangerang menargetkan pada bidang aset untuk bisa menggali potensi pendapat asli daerah pada tahun 2018 sebesar Rp. 1.000.000.000,- dan hingga menjelang akhir tahun ini target yang di bebankan sudah terlampaui.
” Dari target pendapatan yang diamanakan pemerintah pada tahun ini, kita sudah melampauinya hingga 50 persen. Target kita 1 miliar Rupiah, namun kini sudah mendapatkan. 1’5 Miliar Rupiah,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/11).
Menurut Fahmi, Retribusi yang mengatur bidang aset dalam menghasilkan Pendapatan Asli Daerah itu berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
” Jadi pungutan yang kita kerjakan semuanya berdasarkan payung hukum ini, dimana aset daerah seperti aula rapat perkantoran. Seperti aula kecamatan termasuk sport center itu harus berbayar,” paparnya
Gedung atau bangunan yang terdaftar sebagai milik pemerintah, saat ini harus bayar ketika dipakai, meski pemakainya merupakan internal pemerintah.
” Aset milik Kabupaten Tangerang yang bisa menghasilkan retribusi dan pendapatan sewa aula sewa gedung, sewa ruang rapat sewa GSG sewa Graha Pemuda Kitri Bakti, Stadion seport center dan gor sera aula- aula kecamatan papan reklame.**@Romi