Beranda Banten MUI Kota Serang Menolak Aturan Pengeras Suara Masjid

MUI Kota Serang Menolak Aturan Pengeras Suara Masjid

746
0
BERBAGI

SERANG, Warta Reformasi_ Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menolak permintaan kementerian agama untuk menyosialisasikan kembali penggunaan pengeras suara di masjid sesuai dengan surat edaran Dirjen Bimas Islam nomor B. 3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018.

Menurut Ketum Mui kota serang, KH. Mahmudi suara azan adalah panggilan suci Allah swt yg dapat mengusir syaithan di dalam hati manusi, berani di kumpulkan umat islam se indonesia berapa persen yg tdk senang suara azan hanya yg hatinya kerasukan syaethan, Nabi Muhammad Saw pernah merintahkan kepada Bilal “Istanshit yaa Bilala” Keraskan suaramu saat kamu azan wahai bilal, lalu bilal naik di atas menara agar umat dapat mendengarkan suara azan.

Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjudin mengatakan, terlalu kecil bagi negara untuk mengurusi persoalan volume pengeras suara dimasjid. Kata Amas, lebih baik negara lebih fokus dalam mengurusi hal-hal besar dan strategis yang akan berdampak pada rakyat banyak.

“Terlalu kecil negara cq kementerian agama mengurusi volume pengeras suara di masjid, banyak urusan-urusan besar dan strategis yang membutuhkan kehadiran negara untuk mengurusinya, seperti urusan kemiskinan, urusan mahalnya biaya pendidikan, urusan kesehatan, urusan pesantren yang jauh lebih penting diurus oleh kementerian agama ketimbang ngurusin speker masjid,” kata Amas kepada Kabar Banten, Senin (27/8/2018).**@Haris Ranau

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here