KAB. TANGERANG – BANTEN “Warta Reformasi”_ Dalam melakukan aktivitas bekerja dimana pun berada keselamatan kerja tentunya merupakan hal utama bagi kita semua sehingga dalam bekerja agar terasa aman dan nyaman tentunya.
Namun lain halnya, sejumlah pekerja pada Rehab Gedung Kantor Kecamatan Kresek (Multiyears) dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, yang biayanya bersumber dari APBD 2018, tak terlihat adanya para pekerja mengenakan atribut keselamatan kerja.
Sementara menurut Sekjen Lsm Solidaritas Anti Korupsi (Soak) Abdul Nasir, dalam aturan lelang penerapan K3 itu diwajibkan karena selain poin keselamatan dalam bekerja juga salah satu syarat lelang yang harus di terapkan saat pekerjaan berlangsung. “Ucapnya. Kamis (6/9/18).
Sungguh ironis, adanya kelalaian pihak perusahaan yang diduga secara sengaja tidak memberikan atribut keselamatan kepada sejumlah pekerja, tentunya berdampak pada keselamatan pekerja itu sendiri. Karena menurut sejumlah pekerja mereka tidak mengetahui dan tak pernah diberikan atribut keselamatan selama pekerjaan tersebut berlangsung.
Selain kelalaian yang dilakukan perusahaan pelaksana kegiatan terhadap para pekerja. Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang juga terkesan tutup mata tentang adanya hal tersebut.
Karena sejak berlangsung nya kegiatan ini tertanggal 26 Juni 2018 hingga 06 September 2018, tidak adanya teguran yang dilakukan Pengawas K3 dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.
Kegiatan Rehab Gedung Kecamatan Kresek (Multiyears) ini lokasinya dikresek kabupaten tangerang dilaksanakan PT. Usaha Baru Group Lestari dengan Nomor, 29/K.APBD-DTRB/2018, tertanggal 26 Juni 2018 s/d 21 Juni 2019, dengan Harga Kontrak, Rp. 4.600.000.000
Menanggapi hal ini, NGO LSM SOAK Ansyah Sandy mengungkapkan, akan segera menindak lanjuti perbuatan dugaan melawan hukum kepada dinas-dinas terkait tentang kelalaian SMK3 pada Rehab Gedung Kecamatan Kresek, sehingga agar segera di terapkan sesuai dengan persyaratan mutlak dalam lelang. Dan jika tidak diterapkan artinya perusahaan sudah melanggar komitmen yang tertuang pada regulasi lelang.
Selain itu, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) selaku pengguna anggaran juga wajib memberikan teguran baik secara lisan, tulisan sampai dengan penghentian pekerjaan bahkan sampai dengan pencabutan izin sebagai mana yang tertuang dalam PP Nomor 50 Tahun 2015 tentang SMK3 serta PP nomor 50 Tahun 2013, dan UU No 13 Tahun 2003 Pasal 190. “Tegasnya.
“Kami sangat memberikan perhatian khusus tentang SMK3 ini karena berkaitan dengan keselamatan para pekerja, dan untuk perusahaan tersebut wajib memberikan pasilitas baik kepada sejumlah pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan belum adanya Pihak perusahaan pelaksana kegiatan atau pun Dinas Tata Ruang dan Bangunan serta pengawas K3 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang yang dapat dikonfirmasi.**@(Romi/tim)