Prabumulih, Warta Reformasi_ Nah,negosiasi pihak PT Pertamina EP Asset 2 Prabumulih bersama warga atas enam kesepakatan terkait ganti rugi dan konvensasi akibat aktifitas pengeboran sumur PMB-P23 di wilayah RT03 RW01 Kelurahan Sukaraja, diketahui hingga pada Tgl.(31/8) belum membuahkan hasil.
Beberapa warga yang diduga air sumurnya mengalami pencemaran akibat pengeboran minyak di lokasi sumur PMB-P23 tersebut mengaku masih menuntut hak mereka atas enam poin kesepakatan yang dibuat bersama dari hasil pertemuan dan disaksikan pihak kepolisian di Aula Mapolres Prabumulih, Kamis (23/8) lalu.
“Yang kami tuntut sekarang ini hak kami pak, yang jelas saat ini soal air bersih mau sampai kapan kami warga disini mau seperti ini, terus-terus seperti ini. Sejak kami lahir kami belum pernah beli air pak, nah sekarang ini kami sudah dibantu terus jadi seperti tempat pengungsian saja kami ini,” ungkap Marwan (38) salah seorang warga yang rumahnya tak begitu jauh dari lokasi pengeboran saat dibincangi di lokasi rumahnya, siang kemarin (31/8).
Menurut warga sekitar lokasi sumur PMB-P23 ini, tuntutan mereka saat ini tak banyak. Hanya meminta pihak Pertamina EP Asset 2 Prabumulih harus bertanggung jawab dengan apa yang selama ini atau sebelum aktifitas pengeboran minyak tersebut dilakukan kembali terpenuhi yakni kebutuhan air bersih sumur rumah mereka seperti semula.
Selain itu, konvensasi yang secukupnya dan seadil-adilnya yang akan didapat oleh warga untuk diberikan serta biaya ganti rugi atas dugaan air sumur yang tercemar sejak dimulainya aktifitas pengeboran sumur minyak itu dilakukan pihak Pertamina EP Asset 2 Prabumulih.
“Seharunya itu kan hasil Lab dari lingkungan hidup ini kami dengar kemarin (Kamis, 30/8) sesuai kesepakatan sebelumnya kami dengan Pertamina diawal yang ingin kami dengar sekarang ini, karena sampai sekarang juga kami belum mengetahui hasil Lab air sumur kami ini seperti apa,” kata dia.
Lebih lanjut dikatakan Marwan, pihak Pertamina jangan memikirkan soal ganti rugi atau biaya konvensasi untuk dikeluarkan kepada warga. Namun, setidaknya untuk sekarang ini yang harus lebih penting untuk dipikirkan adalah dampak berkelanjutan bagi anak cucu mereka kedepannya yang masih akan menetap tinggal di lokasi tersebut.
“Setidaknya sekarang ini kami masih takut untuk menggunakan air sumur kami ini pak, bukan untuk mengharapkan bantuan dari Pertamina. Yang kami khawatirkan bukan kami sekarang ini, kalau lokasi sekitar kami sudah seperti ini, tapi coba pikirkan bagaimana dampak bagi kehidupan anak cucu kami nanti ke depannya, apakah Pertamina masih mau memikirkan nasib anak-anak kami juga?, belum tentu juga kan pak,” terangnya.
Hal serupa dikatakan Toni, warga lainnya yang mengaku akibat menggunakan air sumur rumah mereka dipakai untuk mandi yang mengalami sedikit rasa lengket mengakibatkan badannya alergi gatal-gatal.
“Apalagi mau dibuat minum pak, mandi saja terasa lengket dan badan saya gatal serta alergi seperti ini,” tandasnya sembari menunjukkan bagian sela jari-jarinya mengalami luka alergi setelah mandi dengan air sumurnya itu.
Sementara itu, Government Relations Analyst PT Pertamina EP Asset 2, Nur Sukmaputeri M dikonfirmasi membenarkan terkait pertemuan pada (30/8) kemarin itu, pihak Pertamina EP Asset 2 Prabumulih dan warga masyarakat sekitar lokasi sumur PMB-P23 itu belum menemui titik keputusan sepakat tersebut.
“Belum putus. Kita masih mencari solusi terbaik, dan juga nanti ada rencana akan kembali mengadakan rapat bersama pihak Wali Kota hari Selasa nanti (4/9) untuk membahas persoalan ini,” tandasnya.
Sekedar mengingatkan, perwakilan kedua belah pihak tersebut telah dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian di Mapolres Prabumulih, Kamis malam (23/8) sekitar pukul 19.30 WIB. Dimana, dari hasil kesepakatan bersama keduanya itu pihak PT Pertamina EP Asset 2 akan memenuhi sebanyak enam poin tuntutan warga tersebut.
Keenam poin kesepakatan tersebut diantaranya, terkait permintaan bantuan berupa tenda dan kursi untuk warga sekitar yang akan dipenuhi oleh PT Pertamina EP Asset 2 Prabumulih paling lambat tanggal 30 Agustus2018. Lalu, bantuan bak penampungan air bersih juga akan dipenuhi perusahaan plat merah ini paling lambat Jumat (24/8).
Selanjutnya, PT Pertamina EP Asset 2 juga akan memberikan bantuan air bersih selama proses penelitian dari Laboratorium BLH berlangsung dan solusi yang didapatkan belum selesai. Terkait air sumur warga yang diduga tercemar, PT Pertamina EP Asset 2 akan bertanggung jawab dan mengganti rugi apabila terbukti pencemaran tersebut diakibatkan oleh aktifitas sumur PMB P-23.
Permasalahan tuntutan kompensasi sebesar Rp2,5 juta per rumah sejumlah lebih kurang 196 rumah, pihak PT Pertamina EP Asset 2 akan membahas pada tingkat atas bersama dengan pihak SKK Migas, kepolisian dan Jaksa pengacara negara terhitung pernyataan kesepakatan tersebut dibuat paling lambat sekitar satu minggu kedepan.
“Untuk agenda negosiasi bersama perwakilan warga ini kita rencanakan akan dilakukan pada (30/8) mendatang,” ungkap Government Relations Analyst PT Pertamina EP Asset 2, Nur Sukmaputeri M dikonfirmasi, (24/08).**@(#jn/red)