Beranda Banten MIN 2 BAROS MENABRAK PERPRES RI NO. 87 TAHUN 2016

MIN 2 BAROS MENABRAK PERPRES RI NO. 87 TAHUN 2016

1388
0
BERBAGI

Baros Serang “Warta Reformasi”_ Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Baros yang di pimpinan oleh Kepala Madrasah Dra. Hajjah Muzdakiratul Uma, M.Pd. yang beralamat di Jalan Raya Pandeglang Kp. Sawah Kecamatan Baros Kabupaten Serang. Diduga dengan nyata telah melakukan pungutan liar (pungli) dengan membagikan surat edaran kepada wali siswa.

hal ini tentunya menabrak Perpres RI nomor 87/2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (SATGAS SABER PUNGLI) sebagai mana yang tertuang pada 58 jenis pungli di sekolah. Selanjutnya Kepala Madrasah yang didampingi oleh guru bidang study matematika bernama Drs. Diding ketika di konfirmasi oleh awak media Progresif Jaya, Warta Reformasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (LSM KPK Nusantara) di ruang tamu kantor MIN 2 Baros telah memberikan keterangan palsu terkait adanya pungutan liar yang ditengarai hasil konfigurasi dari pihak madrasah untuk menghindari jeratan hukum dengan memakai istilah paguyuban orang tua wali siswa sebagai kepanjangan tangan pihak madrasah dan komite sehinggga terhindar dari sangkaan. Sayangnya permainan ini kurang cantik untuk mengelabui aparat. Karena surat edaran tersebut di sepakati bersama oleh Ketua UPM, Ketua Paguyuban, Ketua Komite dan Kepala Madrasah dengan bukti telah membubuhi tanda tangan dan stempel basah diatas surat edaran yang di sampai kepada orangtua siswa tertanggal 12/2/2018. Sehinggga jika beralasan bahwa pihak madrasah tidak mengetahui lalu tanda tangan dan stempel kepala madrasah itu artinya ada yang memalsukan maka akan tersangkut pada UU KUHP bab XII pasal 263 tentang pemalsuan surat.

Sangat disayangkan Kepala Madrasah dan Guru Diding mengatakan kepada awak media bahwa di MIN 2 Baros tidak ada pungutan sama sekali. Hal ini pihak sekolah telah memberikan keterangan palsu bilamana dibuktikan dengan adanya surat edaran tersebut. Sikap yang tidak terpuji ini adalah pelanggaran berdasarkan KUHP bab IX pasal 242 ayat 1 dan 2 tentang sumpah palsu dan keterangan palsu di dalam KUHP, juga UU nomor 14 TAHUN 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Menurut Ketua DPD LSM KPK Nusantara Provinsi Banten Rahmat Suryadi, SH dan juga Ketua Lembaga Bantu Hukum dan HAM. Dalam menyikapi pungli yang ada di min 2 baros.

Atas hasil pantauan dan investigasi anggota LSM KPK Nusantara pada 13/3/2018. Maka dari itu pihak LSM KPK Nusantara sudah melayangkan surat kepada pihak madrasah dan Kepala Kantor Kadepag Serang tertanggal 21/3/2018 tidak mendapatkan tanggapan dengan kata lain diabaikan sampai dengan berita ini ditayangkan melalui surat kabar mingguan warta reformasi edisi 3-17 maret 2018. Pada saat di konfirmasi oleh anggota LSM KPK Nusantara.

Sikap arogansi yang dilakukan oleh salah seorang guru madrasah Asep Saefullah dengan melontarkan kata kepada anggota LSM KPK Nusantara Madrais bahwa perihal temuan ini sudah di selesaikan melalui wartawan progresif jaya (Heri-red) dalam tanda kutip, bilamana masih ada permasalahan maka Asep akan menggerakkan anggota panser. Demikian keterangan Rais.

Pihak Kadepag dalam kait ini Kepala Seksie Madrasah H. Muhtadi ketika dihubungi via handphone menjelaskan hal senada bahwa kaitan dengan temuan ini sudah di selesaikan melalui Heri wartawan Progresif Jaya. Senin (16/4/2018) awak media warta reformasi dan anggota LSM KPK Nusantara mengkonfirmasi ke kantor kadepag untuk meminta keterangan kepada kasie madrasah H. Muhtadi. Penyelesaian seperti apa yang dilakukan pihak madrasah, kasie madrasah dan pihak wartawan dari progresif jaya, sayangnya penjelasan itu belum didapat karena H.

Muhtadi sedang mengikuti pendidikan menurut keterangan H. Robi staff di kantor kasie madrasah. Dikarenakan H. Robi tidak mengetahui persoal untuk itu dia minta waktu dan bukti surat edaran dan koran yang menerbitkan (warta reformasi-red).

Selanjutnya Ketua DPD LSM KPK Nusantara Provinsi Banten bersama Tim sebanyak 6 orang pada hari senin mendatangi kantor saber pungli yang ada di sekretariat kantor inspektorat Kabupaten Serang.

Pada pertemuan itu rombongan tim LSM KPK Nusantara diterima di ruang metting untuk duduk bersama terkait temuan yang harus dibahas secara bersama, pertemuan itu diwakili oleh sekretaris, kasubag dan notulen pihak inspektorat. Kesimpulan yang dapat di bahas tentang pungli adalah melakukan sesuatu yang tidak ada pungutan. dalam hal terkait MIN 2 Baros akan segera ditindaklanjuti dengan dasar bukti bukti yang sudah diserahkan pada pertemuan.**@Haris Ranau/Inan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here