Beranda Hukrim LASMIATI DAN KUASA HUKUM AKAN AJUKAN GUGATAN HUKUM KE PN PALEMBANG

LASMIATI DAN KUASA HUKUM AKAN AJUKAN GUGATAN HUKUM KE PN PALEMBANG

683
0
BERBAGI

PRABUMULIH “Warta Reformasi”_ Terkait puluhan tidak menerima gaji pensiun milik Almarhum suaminya tersebut, Lasmiati (59) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Sumsel ini, Akhirnya akan melayangkan surat penggugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Ditemui dikediamannya terkait perkembangan masalahnya yang diperjuangkan nya tersebut ,Lasmiati (59) dan kuasa hukum nya Widhia SH, mengatakan akan segera melayangkan surat gugatan dalam berjuang mencari keadilan terhadap suaminya Alm.Pur.TNI.Darma Sastra yang Puluhan tahun Gaji pensiun miliknya suaminya itu tidak pernah didapatkan.

”Diduga pihak terkait selama ini melawan Hukum. dan Kami menggugat ke PN Palembang karena selama ini gaji pensiun milik suaminya tidak diterima,lanjutnya keduanya meskipun Alm.Darma Sastra kala itu disersi dari kesatuannya ,Tapi,ungkap Ibu Lasmiati dan Pengacaranya, Pihaknya selama ini belum menerima surat pemecatan .

” Inikan bertentangan dengan UUD 1945 , dan ada sisi kemanusian nya disana dan sisi keadilan disana ,Serta ada hak sebagai Waga Negara ,” ungkapnya. Sabtu 14/04/18.

Dikatakannya lagi, Jika tidak kunjung gugatan kami di respon maupun diperhatikan dari sisi keadilan serta kemanuasiaan ,Kami tidak Segan-segan juga menghadap Panglima TNI maupun PresIden Joko Widodo di Istana ,”tambahnya lagi pada awak media . Sekedar diketahui untuk Publik ,bahwa masalah Lasmiati (59) yang ditinggal mati oleh suaminya tersebut , Proses berkas Alm.Purn.TNI Darma Sastra kala itu sudah diurus dan diperjuangkan olehnya ,Bahkan mereka sudah mondar mandir ke pihak terkait ,yakni Asabri,Taspen,dan Kodam 2 Sriwijaya, Namun hingga detik ini harapan Istri ,Alm Purn.TNI Darma Sastra dengan NRP..429728 dari Kesatuan Brigip 8 baret hijau yang bertugas dari tahun 1977 itu, yang didambakan itu tak kunjung didapatkan ,Kuat dugaan pihak terkait tersebut ,diduga kuat melawan hukum serta diduga meneyepelekan Undang-undang di Negara Republik Indonesia ini .**@(JN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here