Beranda Hukrim Wow ! Petugas Amankan Pengedar Kosmetik ilegal di Muara Enim

Wow ! Petugas Amankan Pengedar Kosmetik ilegal di Muara Enim

1397
0
BERBAGI

Muara Enim “Warta Reformasi”_  Kepolisian Resort muara enim menemukan bahan farmasi(Kosmetik) Tanpa izin beredar di wilayah kota muara enim.Kamis(22/03/18).Peristiwa tersebut di ketahui setelah
Satuan Reskrim Dibawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP Willian Harbensyah,SH,SIk.
mengamankan salah satu tersangka
AR(35) warga Jalan Imam Bonjol RT.002 RW.004 Kel. Air Paoh Kec.Baturaja Timur Kabupaten OKU di
Depan Toko Modern Pasar Muara Enim
Kamis(22/03/18) sekira jam 09.30 wib.

Adapun Kronologis kejadian Bermula saat anggota Sat Reskrim bersama-sama dengan Kasat Reskrim polres muara enim,sedang melaksanakan patroli sehubungan dengan penyelidikan peredaran,persediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar di daerah Pasar Muara Enim,Pada saat sedang berada di depan Toko Modern Pasar Muara Enim,seorang Saksi melihat seorang laki-laki yang hendak menuju kearah 1 (satu) unit mobil mobil Daihatsu Terios warna hitam metalik dengan nopol : BG1897 IP, kemudian anggota menghampiri laki-laki tersebut dan menanyakan kepada yang bersangkutan membawa barang apa, laki-laki yang kemudian diketahui bernama Amroni ini menjelaskan jika isi didalam mobil yang ia bawa adalah pupuk,anggota tidak begitu saja percaya dengan pengakuan tersangka,lalu petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang disimpan di dalam mobilnya.

petugas kemudian menemukan berbagai jenis persediaan farmasi (kosmetik) tanpa izin edar di dalam 3 (tiga) buah kardus dan 3 (tiga) buku nota berisi rekapan hasil penjualan persediaan farmasi (kosmetik) tersebut.tersangka kemudian beserta barang bukti diamankan ke Polres muara enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

kapolres muara enim AKBP Leo andi gunawan melalui AKP Arsyad membenarkan tertangkapnya tersangka yang di duga mengedarkan bahan kosmetik ilegal tersebut
“Tersangka melanggar Pasal 197 jo 106 UU No 36 thn 2009 tentang Kesehatan
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yg tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dlm pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,-adapun barang Bukti yang berhasil Kita iamankan,yakni
-1 (satu) unit Mobil Daihatsu TERIOS BG 1897 IP
-3 (tiga) buah buku nota berisi nota penjualan
-1 (satu) buah handphone
-Citra day & night cream pealy white UV Bubuk mutiara cina 17 Pack 1 pack berisi berjumlah 12 kotak
-temulawak day & night beauty whitening cream 5 pack 1 pack berisi 12 kotak
-citra white beuty TM UV whitening twi way cake UVA cake SPF 15 new vao-B complex multiple UV protection for visibiy whiter and youthful skin 1 pack berisi 12 kotak
-HydroQuinone tretinoin babyface solution 3 Anti-acne/keratolytic depigmenting agent for external use only berjumlah 57 Kotak
serta puluhan barang kosmetik merk lainya.ujar AKP Arsyad.**@Budi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here