PRABUMULIH-SUMSEL “Warta Reformasi”_ Nah,Febri Susanto (27) warga desa Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih harus meringkuk dibalik jeruji besi. Pasalnya, pelaku diringkus karena kedapatan menyimpan narkoba jenis shabu seberat 0,28 gram didalam kotak rokok, Kamis (25/1/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan pelaku berawal, saat petugas Sat Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan kebenaran informasi dari masyarakat yang mengatakan akan adanya transaksi narkoba di wilayah Jalan Bima Atas, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Saat melakukan penyelidikan di daerah tersebut, petugas melihat pelaku Febri memperlihatkan gerak gerik-gerik yang mencurigakan. Kemudian saat petugas mencoba mendekati pelaku, ketika itulah pelaku terlihat gugup dan membuat petugas semakin curiga. Petugas lalu melakukan penggeledahan kepada pelaku dan ditemukan paket narkotika jenis shabu sebanyak satu paket yang disimpan pelaku di kotak rokok milik pelaku.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, SE MM melalui Kasat Narkoba AKP M Ali Asri SH mengatakan saat ini pelaku Febri Susanto beserta barang bukti diamankan di Polres Prabumulih.
”Pelaku kita kenakan pasal 112 tentang narkotika hukuman diatas lima tahun penjara,” tegasnya.**@(jn)