KAB. TANGERANG-BANTEN “Warta Reformasi”_ Dinilai tidak sesuai metode pelaksanaan (Kontrak), Ketua Umum LSM Solidaritas Anti Korupsi (LSM SOAK) Ansah Sa
ndy, meminta kepada para penegak hukum untuk dapat memeriksa Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM & SDA) Kabupaten Tangerang terkait Tentang Pengawasan Jalan Sempur – Pasirmuncang yang dinilai tidak sesuai Rencana Anggaran Belanaja (RAB) yang sudah dicanangkan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Lapan Prima Nusantara, yang pengerjaannya diwilayah kerja Pemerintah Kabupaten Tangerang Kecamatan Jayanti dengan pagu Rp. 607.940.000.00. Rabu, (28/12/17).
Pengalokasian program ini melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM & SDA) selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), yang pembiayaanya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun 2017.
Peningkatan Jl. Sempur Pasirmuncang, menurut Ansah Sandy dinilai tidak sesuai “kontrak” karena ditemukan adanya beberapa Poin/Item serta Pek-Pek yang dinilai tidak sesuai RAB, yang seharusnya dijadikan acuan dalam proses pengerjaan.
Seperti penggunaan Besi Dowel yang tidak memakai Cat Anti Karat, Pelumas, kurangnya Volume Kaki Dowel, serta penempatan Dowel yang juga tidak sesuai RAB. “Kata Ansyah
Hal ini nampak jelas, kegiatan yang dilaksanakan PT. Lapan Prima Nusantara diduga
secara sengaja dilakukannya untuk kepentingan kelompok/lembaga itu sendiri dengan menyisihkan kepentingan hajat orang banyak, namun tidak adanya teguran dari dinas terkait.
Berharap kasus ini dapat diproses, Ansyah Sandy meminta kepada para aparatur penegak hukum untuk bersikap kooperatif agar menindaklanjuti tentang masalah ini, karena ditemukan adanya poin atau item kontruksi yang tidak sesuai dengan standarisasi material, yang nantinya berdampak pada lemahnya kualitas bangunan fisik yang diduga tidak akan bertahan lama. “Pungkasnya.**@(Romi)