Beranda Mau Tau Soal Tapal Batas !!, Wang Tempirai Raya Sampaikan Sejarah Prasasti 3 Manuskrip...

Soal Tapal Batas !!, Wang Tempirai Raya Sampaikan Sejarah Prasasti 3 Manuskrip Tanduk Kerbau dari Puyang Seberang

1781
0
BERBAGI

Oleh
Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos.,SH.,MKn.,CLA
(Kordinator Presedium AMTRB-Hp : 0821 3818 2268)

Kabupaten PALI, Wartareformasi.com – Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD Kabupaten PALI tanggal 15 Desember 2025, Mr. Abri-Daya Desa Tempirai Selatan dan Ustadz Muhammad Faizal-Daya Warga Tempirai Selatan mewakili kelompok pemuda-pemudi sekaligus tim budaya Desa Tempirai Raya ikut dalam delegasi audensi dengan Pimpinan DPRD Kab PALI, mereka mengungkapkan hasil penulusuran budaya Desa Tempirai Raya dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan (SumSel).

Bahwa Desa Tempirai Raya merupakan Desa yang unik yang ada di Indonesia dan diperkirakan berdiri pada abad ke XIV, keunikan itu ditandai 2 (dua) hal yaitu : Pertama Desa Tempirai Raya di Bangun dengan sistim Kampung yang melingkar mengelilingi balai Desa dan masjid Babusslam-Masjid Pertama yang dibangun oleh 7 leluhur Pendiri Desa Tempirai Raya dengan Puyang Seberang (Muhammad Yunus), yang diyakini bagian dari Walisongo yang menyebarkan agama Islam di daerah aliran Sungai Penukal, hal ini sangat indah Nampak dilihat dari foto udara.

Kedua ada peninggalan prasasti manuskrip 3 Tanduk Kerbau peninggalan Puyang Seberang (Muhammad Yunus) yang diyakini bagian dari Walisongo yang menyebarkan agama Islam di daerah aliran Sungai Penukal.

Dari 3 prasasti manuskrip tanduk kerbau, ditulis dengan aksara brahmi bahasa melayu, yang bisa dibaca hanya 2 tulisan yaitu “Bawe hini surat piyagam raya tampang yar lawan depati gemantap pasak lura dekalim. Hini surat n terang hutan mula betapak hakar paling tiga nuju lebung n tang h titi kelubuh tarap turun ke bungi mare li nuju lebung letah nuju ke Sungai Jene nuju ke dalaceh timbul ke dariyan habu nuju tiya bilih riya bima timbul ke lamban celalar nuju jawi rangkang nuju lubuh lale nuju petane sekampung”.

Dengan terjemahan menggunakan google yaitu “Inilah surat piagam yang gamar (gambaran/tanda) raya tampang, yang diwariskan oleh para depati,sebagai tapak dan pasak lurah, kalim ini adalah surat keterangan, tentang hutan mula be-tapak hakar palingti,sebagai penunjuk dan pembatas,yang telah ditetapkan sejak dahulu. Penunjuk tersebut berupa:
– batas-batas tubuh tanah,
– turun ke bumi dan naik ke langit,
– penunjuk lembah, sungai, dan daratan,
– dari hulu sampai ke hilir,
– dari timur sampai ke barat.

Semua ini adalah hak dan milik bersama, yang tidak boleh dilanggar, tidak boleh dirusak, dan tidak boleh dipindahtangankan. Barang siapa melanggar ketetapan ini, maka akan dikenai sanksi adat, menurut hukum kampung, yang telah berlaku sejak zaman dahulu, dan disepakati oleh seluruh Masyarakat”

Merespon hal itu, Dr Subiyanto Pudin-Kordinator Presedium AMTRB, 2 (dua) prasasti ini sangat relevan dengan aspek historis berdirinya Desa Tempirai (yang sekarang jadi Desa Tempirai Raya) yaitu leluhur wang (orang, red) Tempirai Raya awal datang berdiam dan bermukim dipinggir Sungai Penukal atau anak Sungai Penukal dengan membuat talang-talang antara lain Talang Tanjung Heran oleh Puyang Seberang (Muhammad Yunus), Talang Sebetung oleh Puyang Sungai Rande (Syiak Wali Wahyar), Talang Deras, Talang Danau Badar, Talang More Sebagut, Talang Purus,Talang Lamangkasap.

Seiring perkembangan wang Tempirai Raya ekspansi wilayah membuat talang yang berada disebelah utara Desa Tempirai Raya yaitu : 1).Talang Danau Burung, 2).Talang Lebung Jauh, 3).Talang Lebung, 4).Talang Ulu, 5).Talang Tanem, 6).Talang Paye Bakung, 7).Talang Ladang Panjang dan 8).Talang Lubuk serta membuat talang yang berada di sebelah barat Desa Lubuk Tampui dan Desa Tanding Marga yaitu Talang Main Ikan (Desa Muara Ikan), Talang More Semambu dan Talang Bulu Koreng (Jadi Desa Sukadamai), Talang Puyang Ikok Kebau (H.Rejeman) jadi Madu Kincing, sebagai cikal bakal Desa Kota Baru, gabungan dari Talang Ali, Talang Sungai Kubuan, Talang Kayu Are Juntai & Talang Kayu Are Terong.

Terbentuknya Desa Tempirai karena para leluhur 7 pendiri yang berdomisili ditalang-talang bersepakat membangun Desa Tempirai yang menjadi cikal bakal Desa Tempirai Raya, yaitu seperti antara lain Puyang Seberang (Muhammad Yunus) pindah dari Talang Tanjung Heran ke dusun tue Tempirai setelah berkomunikasi dengan Puyang Mule Menjadi dengan Kriya Riye Menggalo (Puyang Riye) tinggal di Talang Putat Payung yang menjadi cikal bakal Tumbang/Kampung Lembak.

Talang Purus membentuk Tumbang/Kampung Purus-Desa Tempirai Timur, Talang Lebung Jauh membentuk Tumbang/Kampung Lebung Jauh, Tumbang/Kampung Laut, Tumbang/Kampung Paku Ikan, Tumbang/Kampung Lamban Duku, Tumbang/Kampung Tembesu dan Talang Sebetung membentuk Tumbang/Kampung Sebetung-sekarang Desa Tempirai Timur sebagai hadiah dari 7 Leluhur Pendiri Desa Tempirai yang diketuai oleh Puyang Seberang (Muhammad Yunus) atas jasanya mengusir binatang kuku miak yang banyak membunuh warga masyarakat Dusun Tue Tempirai.

Kemudian dari aspek historis itu sangat berhubungan erat dengan aspek Sosiologis dan Kultural (Budaya) yaitu :
Kesepakatan leluhur 7 pendiri Desa Tempirai tercermin dari Budaya mapak pada waktu pernikahan wang Tempirai Raya yaitu wajib mengelilingi balai Desa Tempirai putar kiri seperti putaran ibadah Thawaf yang mengelilingi Ka’bah.

Waktu lampau sebelum ada teknologi komunikasi via HP, Budaya mengundang warga dengan notos kenong oleh HANSIP dengan ucapan “Tong..Tong..Tong Payo Wang Tumbang Ikak, Aku disuruh oleh Kriya (sebelum jadi Kades) dan Pengawo 7 (Kepala Tumbang) harap kumpul di Balai untuk musyawarah……”

Budaya sedekah bedusun di Balai, diawali dengan menurunkan pesake Puyang Seberang. Acara ritual warga dari masing-masing 7 Pengawo (Kepala Tumbang) gotong royong menyumbang makanan dari hasil panennya diserahkan kepada Kriya sebagai penyelenggara sedekah bedusun ke Balai untuk dinikmati bersama seluruh warga Desa Tempirai dan dilanjutkan pada malam harinya sholat magrib berjamaah di Masjid Babusallam (yang didirikan oleh Puyang Seberang (Muhammad Yunus)-Tokoh Penyebar Agama Islam di Penukal) dilanjutkan acara ritual beratib (kegiatan zikir) ritual puji-pujian kepada ALLAH SWT yang dilakukan secara berjamaah keliling Desa Tempirai.

Menurut Dr Subiyanto Pudin pembuktian Wang Tempirai Raya dari Aspek Historis dan Aspek Sosiologis Kultural (Budaya), ditambah Aspek Administrasi (Penyelenggaraan Pemerintahan) yang disampaikan olek Kades Tempirai Selatan berupa : 1).PerDes No. 11 tahun 2014 tentang Rencana Pemekaran Desa Tempirai Selatan (Desa Induk) dan Desa Persiapan Tempirai Barat, tanggal 5 September 2014. 2).Risalah/berita acara Lelang Lebak Lebung yaitu : a.Sungai Danau Badar, b.Sungai Danau Badar Kecil, c.Sungai Sebagut dan d.Danau Talang Sebetung sejak dahulu sampai tahun 2025 di Desa Tempirai Selatan dan 3).Bukti surat-surat tanah warga diareal yang dipermasalahan baik Sertifikat maupun SKT semuanya masuk wilayah hukum Desa Tempirai Selatan.

Hal ini, Wang (Orang, red) Tempirai Raya memberikan keyakinan kepada DPRD Kab PALI untuk secepatnya memberikan rekomendasi kepada Bupati PALI untuk menggunakan wewenangnya dengan keinginan politiknya yang baik melakukan eksekutif reviu dalam rangka merevisi Perbup PALI No. 62 Tahun 2023.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here