Beranda Mau Tau AMTRB Desak Bupati PALI Rebut Kembali Ribuan Hektar Tanah Diduga Diklaim Muba

AMTRB Desak Bupati PALI Rebut Kembali Ribuan Hektar Tanah Diduga Diklaim Muba

2931
0
BERBAGI

Kabupaten PALI, Wartareformasi.com – Dalam audensi dengan Bupati PALI pada 12 Desember 2025, Dr Subiyanto Pudin-Kordinator Presedium Aliansi Masyarakat Tempirai Raya Bersatu (AMTRB) hikmah atas permasalahan tapal batas antar Desa di Kabupaten PALI. Hal ini menjadi momentum Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pemkab PALI) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh soal tapal batas di Bumi Serepat Serasan dengan Kabupaten-Kabupaten lain sesuai tapal batas era Kabupaten Muara Enim.

“Jangan hanya fokus dengan tapal batas sesama Desa di PALI saja atas Perbup No. 62 Tahun 2023 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang disinyalir abaikan aspek historis, aspek sosiologis dan kultural dan aspek administrasi (Penyelenggaraan Pemerintahan) yang berpotensi menimbulkan permasalahan sesama Desa di PALI yang memicu konflik horizontal sesama warga PALI yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban sehingga merugikan PALI,” jelas Subiyanto.

Informasi yang didapat oleh AMTRB pada tahun 2024 ada rapat antara Pemkab PALI dengan PT. Mata Rantai Nusantara (MRN) yang dihadiri para pemangku kepentingan lainnya, terungkap bahwa pihak PT. MRN menyampaikan berdasarkan Permendagri yang baru bahwa lokasi perkebunan kelapa sawit yang mereka beli dari eks PT. Proteksindo Utama Mulia (Dalam Pailit) Plant Desa Tempirai, yang luas lahannya dengan sertifikat HGU ± 3000 Ha, seluas ± 2400 Ha masuk area Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

“Pada waktu lalu semua perijinan PT. Proteksindo Utama Mulia dari Kabupaten Muara Enim sebagai Kabupaten induk dari Kabupaten PALI, jadi sangat aneh jika ± 2400 Ha PT. MRN plant Desa Tempirai masuk area Kabupaten Muba,” bebernya.

Hilangnya tanah milik Kabupaten PALI ± 2400 Ha dilokasi PT. MRN plant Desa Tempirai, diperkirakan oleh Presedium AMTRB lebih dari itu karena tanah sawah warga Tempirai di Talang Padang, Lebung Labi, Campang Tige dan sekitarnya sudah diklaim oleh Kabupaten Muba.

“Hal ini berimplikasi timbul masalah sosial, ekonomi dan hilangnya potensi potensi sumber daya alam karena dilokasi tersebut ada potensi migas.

Terhadap tapal batas dengan Kabupaten MUBA, AMTRB pada saat audensi yang diterima ASDA I pada 12 Desember 2025, sudah sampaikan surat No : 004/AMTRB/XII/2025, tanggal 09 Desember 2025 perihal Permohonan Revisi PerBup No 62 Tahun 2023 tentang Penetapan Batas Desa Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara, Kembalikan Batas Desa Tempirai Raya Seperti Era Dewan Marga/Margo yang diterima oleh Ir. H. Andre Fajar Wijaya, S.Si.,M.Si., CSEP-Asda I (Bidang Pemerintahan) dengan tanda terima surat oleh Bapak Saparuddin-Biro Hukum Sekretariat Daerah PemKab PALI,” paparnya.

Kordinator Presedium AMTRB menjelaskan secara singkat isi surat tersebut memuat perbatasan sesuai peta batas Kabupaten Muba dengan Kabupaten PALI (sebelumnya Kabupaten Muara Enim, red) sebagaimana peta Mendagri Tahun 2009 berdasarkan keterangan Zakaria Mat Sofyan (Mantan Kades Tempirai Utara & Ketua Panitian Pemekaran Kecamatan Penukal Utara), yaitu mulai dari Suak Ayik Poteh, menuju kearah hulu ke Sungai Lebung Labi, terus menuju Lebung Mengkuang, terus menuju Lebung Selinca, terus menuju Muara Sungai Seluang, terus menuju Jembatan Temele, terus menuju Jembatan Sindang Margo, terus menuju Benakat Minyak (tanda Kure Tesepet).

Diakhir sesi wawancara dengan Dr Subiyanto Pudin menjelaskan bagi Wang Tempirai Raya soal tapas batas ini Pemkab PALI harus serius, permasalahan ini bukan soal titik kordinat saja, tapi soal aspek historis berdirinya Desa Tempirai (sekarang jadi tempirai Raya) sesuai prasasti manuskrip 3 Tanduk Kerbau peninggalan Puyang Seberang (Muhammad Yunus) yang diyakini bagian dari Walisongo yang menyebarkan agama Islam di daerah aliran Sungai Penukal dan soal aspek sosiologis dan kultural (budaya).

“Hal ini juga menyangkut kedaulatan, martabat dan harga diri Wang (orang, red) Tempirai Raya sebagai warga PALI. Artinya Wang Tempirai Raya tidak akan tinggal diam jika ribuan hektar tanah warisan leluhur peninggalan Puyang Seberang direbut orang, sesuai pesan Puyang Seberang kepada Wang Tempirai Raya jika ingin selamat, dalam berjuang menegakan kebenaran dan Keadilan setapakpun tidak boleh mundur !!!,” tegas Subiyanto.**@Red

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here