Beranda DKI Jakarta Satu-satunya Desa di Provinsi Sumsel, Betung Barat Raih Apresiasi Kemenkum RI

Satu-satunya Desa di Provinsi Sumsel, Betung Barat Raih Apresiasi Kemenkum RI

1564
0
BERBAGI

Jakarta, Wartareformasi.com – Desa Betung Barat kembali mengukir sejarah bagi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dari sekian banyak desa di Sumatera Selatan, hanya Pemerintah Desa Betung Barat Kecamatan Abab yang mendapat undangan sekaligus apresiasi langsung dari Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025, yang digelar di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Kegiatan bergengsi tingkat nasional tersebut berlangsung di Magnolia Grand Ballroom Lantai 5, Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, dan dihadiri oleh berbagai kementerian, lembaga negara, serta pemerintah daerah yang dinilai berkontribusi aktif dalam mendukung capaian kinerja dan reformasi hukum nasional sepanjang tahun 2025.

Pemerintah Kabupaten PALI di bawah kepemimpinan Asgianto, ST, dan Iwan Tuaji, SH, menunjukkan komitmen penuh terhadap pencapaian ini. Kehadiran Pemkab PALI pada acara tersebut diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten PALI, Edy Irwan, SE, M.Si., yang secara langsung mendampingi dan menyampaikan apresiasi atas prestasi Desa Betung Barat.

Edy Irwan menyampaikan bahwa undangan dan apresiasi dari Kementerian Hukum RI merupakan pengakuan atas tata kelola pemerintahan desa yang tertib, patuh regulasi, dan konsisten menjalankan prinsip reformasi birokrasi hingga ke tingkat desa.

“Ini adalah kebanggaan bagi Kabupaten PALI. Desa Betung Barat menjadi satu-satunya desa dari Sumatera Selatan yang mendapat apresiasi di forum nasional Kementerian Hukum RI. Ini membuktikan bahwa desa di PALI mampu menjalankan pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab,” ujar Edy Irwan.

Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari pembinaan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten PALI terhadap pemerintah desa, serta keseriusan aparatur desa dalam menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan. Ia berharap, prestasi Desa Betung Barat dapat menjadi contoh dan motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten PALI.

“Pemkab PALI akan terus hadir mendampingi desa. Prestasi ini harus menjadi pemantik semangat bagi desa lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Betung Barat, Rozali, A.Md, menegaskan bahwa apresiasi yang diterima desanya bukanlah tujuan akhir, apalagi sekadar untuk dibanggakan. Ia menyebut, penghargaan tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah desa dalam menjalankan amanah negara dan rakyat.

“Ini bukan sebuah kebanggaan, tetapi bukti komitmen desa dalam menjalankan perintah Presiden untuk mengemban amanah rakyat. Apa yang kami lakukan di Desa Betung Barat adalah bentuk ketaatan pada hukum, kedisiplinan dalam administrasi, dan pelayanan yang tulus kepada masyarakat,” ujar Rozali.

Rozali menambahkan, apresiasi dari Kementerian Hukum RI justru menjadi pengingat bagi pemerintah desa agar tidak lengah dan terus menjaga integritas dalam setiap kebijakan dan pelayanan publik.

“Kami menjadikan momen ini sebagai evaluasi dan penguat komitmen. Desa harus hadir sebagai pelayan rakyat, bukan sekadar pengelola anggaran. Selama itu dijaga, insyaallah kepercayaan masyarakat dan negara akan terus mengalir,” tambahnya.

Kegiatan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025 sendiri menjadi agenda strategis nasional yang memuat pemaparan capaian kinerja, pemberian penghargaan Indeks Reformasi Hukum, apresiasi kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta arahan langsung dari Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.

Bagi Kabupaten PALI, tampilnya Desa Betung Barat di forum nasional ini menjadi penegasan bahwa desa bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek yang mampu memberi kontribusi nyata bagi negara. Dari Betung Barat, pesan itu bergema: desa yang taat hukum, berintegritas, dan setia pada amanah rakyat, layak mendapat tempat terhormat di tingkat nasional.**@Rill

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here