Palembang, Wartareformasi.com – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) perkara sengketa lahan Universitas Bina Darma antara Yayasan Bina Darma palembang selaku penggugat melawan beberapa ahli waris selaku tergugat terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Para tergugat tersebut diantaranya, tergugat I Dr. Suheriyatmono, tergugat II Rifa Ariani, S.E, tergugat III Sunda Ariana, tergugat IV Linda Usriana, tergugat V Fery Corly, S.E.,M.Si Ak, tergugat VI Ade Kemala Jaya, tergugat VII Ermawati, tergugat VIII, Ahmad Mirza Anugerah, tergugat IX Muhammad Said Salim, tergugat X Muhammad Ghulam Gazali, tergugat XI Naufal Ariq Muhammad serta tergugat XII Rishad Rizky Muhammad.
Diketahui sidang tersebut diagendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, yang sudah diperiksa oleh majelis hakim, yakni atas nama yustikaratu selaku staf keuangan Universitas Bina Darma.
Setelah pemeriksaan saksi majelis hakim pun kembali mengagendakan sidang pada pekan depan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dari pihak penggugat. Hal tersebut diketahui saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (4/4/2023).
Sementara itu, dikonfirmasi Juardi Haribowo, S.H selaku kuasa hukum tergugat I, II, X, XI dan XII di dampingi Novel Suwa, S.H.,M.H.,M.Si menanggapi sidang kali ini dirinya mengukapakan bahwa saksi yang di hadirkan oleh pihak penggugat hari ini tidak mempunyai kemampuan yang cukup untuk memberikan kesaksian terhadap persolan yang sedang bergulir.
“Kami sedikit meragukan keterangan saksi hari ini, karena dari tadi dia banyak yang tidak tau atau hanya dengar dari orang, hanya baca dan banyak hanya pendapat pendapat dia, jadi saksi ini termasuk Testimonium de auditu adalah kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain, karena ketika kita tanya hal hal yang dia alami mendadak tidak tau,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan.
Lebih lanjut, Juardi mengatakan saat ditanya hakim tentang pembubaran yayasan kepada saksi Dalam persidangan, soal pembubaran Yayasan Bina Darma itu tahun 2012.
“Pembubaran tersebut karena ada UU Yayasan sudah tidak boleh lagi, dan dibentuklah oleh yayasan baru namanya Bina Darma Palembang. Ini baru, bukan seperti yang diceritakan sebelumnya, ganti nama atau apa di Kemenkumham, katanya namanya ada yang sama,” jelasnya.
Pewarta : Aang
Editor : Herman Hamka