Beranda Banten Datok Nasir : Pemilik Bangunan Meski Taat Pada Ketentuan PP 16 Tahun...

Datok Nasir : Pemilik Bangunan Meski Taat Pada Ketentuan PP 16 Tahun 2021

366
0
BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Sekjen Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) DPC Kabupaten Tangerang, Abdul Nasir atau yang biasa disebut Datuk Nasir mengatakan, setiap orang jika mau membangun gedung baru meski mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) yang dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan dalam PP 16 Tahun 2021.

“Untuk Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi-nya untuk bisa memperoleh PBG,” ujar Nasir saat dijumpai wartawan disekitaran Gedung Bupati Tangerang, Senin (3/4/2023).

Dijelaskannya, Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Pemerintah menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebagai gantinya, Pemerintah menetapkan ketentuan baru yang dinamakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Ketentuan lebih lanjut mengenai PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021) yang merupakan salah satu aturan turunan UU Ciptaker yang baru diundangkan pada bulan Februari silam,” jelasnya.

Ia mengatakan, Mengacu pada Pasal 1 angka 17 PP 16/2021, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Dilihat dari definisinya, menurut Datok Nasir, perbedaan antara PBG dan IMB terletak pada acuan yang digunakan dalam pemberian izin. Untuk IMB, izin diberikan apabila telah sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku,” terangnya.

Sementara, ditambahkannya, PBG diberikan apabila sudah sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Jadi, PBG hanya terbatas pada ketentuan soal teknis bangunan.

“Pemilik bangunan yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif,” demikian bunyi Pasal 12 ayat (1) PP 16/2021.

Sanksi administratif tersebut dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung, dan/atau perintah Pembongkaran Bangunan Gedung,” pungkasnya.

Pewarta  : Romi

Editor      : Herman Hamka

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here