Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) telah melakukan pemanggilan terhadap salah satu pemilik bangunan baru yang sedang tahap pengerjaan di Desa Jayanti Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.
Pemanggilan ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti soal kelengkapan perizinan yang dimiliki bangunan baru tersebut.
“Pemilik bangunan sudah memenuhi panggilan, mereka datang kekantor sekitar pukul 14.00 siang tadi. Pengakuan mereka perizinan bangunannya sedang diproses,” ujar Kasi Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang, Herdin kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (31/3/2023).
Menurut Herdin, hari ini mereka baru memenuhi panggilan, nanti kita cek benar tidak izinya sedang proses.
Diketahui, lokasi bangunan itu di Desa Jayanti Kecamatan Jayanti tepat disekitaran dua Pabrik Tahu yang masih berproduksi hingga saat ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Camat Jayanti, Yandri Permana saat dikonfirmasi mengatakan, kalau bangunan tersebut yaitu untuk peternakan ayam. Menurutnya, kalau dari zona tata ruang dibolehkan.
“Ya betul untuk peternakan ayam. Soal izin PBG nya saya belum tau, mungkin bisa tanyakan langsung ke dinas terkait. Kalau izin lingkungan setahu saya ada,” ungkap Yandri, Jumat (21/3/2023) lalu.
Pewarta : Romi
Editor : Herman Hamka