Kabupaten OKU Selatan, Wartareformasi.com – Dalam rangka percepatan pengadaan barang/jasa dan optimalisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) menggelar Rapat Percepatan Proses Entry Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun 2023, Bertempat di Ruang Rapat Terbatas Bupati OKU Selatan, Rabu (8/3/2023).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda OKU Selatan, Drs. H. Herman Azedi, SKM.,M.M., Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Tayeb Indra Wijaya, S.T., M.M dan diikuti oleh para operator SIRUP pada masing-masing OPD, Bagian dan Kecamatan di Lingkungan Pemkab OKU Selatan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Tayeb Indra Wijaya, S.T., M.M. dalam laporannya mengatakan tujuan diadakan kegiatan ini, untuk mempercepat proses Entry data dari seluruh OPD, Bagian, dan Kecamatan di lingkungan Pemkab OKU Selatan untuk melakukan input RUP 100 persen tepat waktu dengan perencanaan yang berkualitas,” jelasnya.
Kepala BPBJ juga menjelaskan, bahwa sesuai pedoman dalam Peraturan Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan Batas waktu pengumuman RUP untuk pengadaan tahun berikutnya pada aplikasi SIRUP dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret, dan Pedoman Penilaian Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang menyatakan penilaian atas proses entry RUP dalam aplikasi SIRUP dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret.
“Semakin cepat menyusun perencanaan akan membuat membuat perencanaan berkualitas menentukan pengadaan barang/jasa berkualitas baik, tepat waktu, tepat kulitas dan tepat kuantitas sehingga diharapkan perencanaan akurat. Prinsip pengadaan bisa diwujudkan efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,” ungkap Kepala BPBJ.
Pada kesempatan ini, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda OKU Selatan, Drs. H. Herman Azedi, SKM.,M.M menyampaikan, bahwasanya sebagai bagian dari pelayanan umum pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aktifitas yang sering mendapat sorotan terutama dalam proses tender. Keterlambatan dalam tender akan berdampak pada optimalisasi penyerapan anggaran dan pelayanan pada masyarakat perlu didorong dalam percepatan pelaksanaannya sebagai amanat dari Bupati OKU Selatan supaya kegiatan bisa selesai tepat waktu.
Salah satu yang diupayakan adalah percepatan input RUP. Data RUP adalah data awal proses pengadaan sehingga menjadi sangat penting karena, masuk penilaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK yang proses input kedalam aplikasinya dikoordinir oleh Inspektorat Kabupaten pertriwulan untuk memastikan input RUP terjadi permasalahan seperti apa strategi untuk mengatasinya.
“Kepatuhan OPD dalam input RUP menjadi sangat penting karena merupakan data awal dari persiapan barang/jasa,” ujarnya.
Pewarta : Jafar S
Editor : Herman Hamka