Kabupaten PALI, Wartareformasi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau kepada seluruh kantor wilayah dan kabupaten/kota se-Indonesia untuk serentak pemasangan tanda batas tanah secara simbolis sebelum dilaksanakan program PTSL dengan gerakan Gema Patas.
“Pelaksanaan Kegiatan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) serentak Satu Juta Patok di 33 Provinsi yang akan dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) yang dilaksanakan secara online.
Salah satunya Pemerintah Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten PALI, Polres PALI, dan pihak TNI ikut andil melaksanakan Kegiatan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dikantor Kepala Desa Tanah Abang Utara, Kabupaten PALI, Jumat (3/2/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Kabupaten PALI, Drs. Soemarjono, Waka Polres PALI, KOMPOL. Hardiman, S.H.,M.H.,Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PALI, Yohanes Rustant, S.ST.,M.Eng beserta Staf, Danramil Talang Ubi PALI, Kapten Arm. Subroto beserta Personil.
Selain itu pula Kapolsek Tanah Abang, AKP. Zaldi, S.H.,M.Si, Camat Kecamatan Tanah Abang, Edi Irwan, S.E.,M.Si beserta Staf, Camat Kecamatan Abab, Razulik, S.H beserta Staff, Kasubsi Intel Kejari PALI, Andri Setiawan, S.H, Perwakilan seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Tanah Abang, Perwakilan Tokoh Masyarakat, dan Tokoh agama Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang.
Kapolres PALI, AKBP. Khairu Nasrudin, S.I.K,M.H, didampingi Wakapolres PALI, KOMPOL. Hardiman, S.H.,M.H.,kepada wartawan mengatakan, “Kegiatan ini melaksanakan Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah Secara Simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pali Yohanes Rustant, S.ST, M,” kata Kapolres PALI.
Dijelaskannya, dikesempatan itu langsung menyaksikan secara online Penyerahan Piagam Penghargaan dan Penyerahan Medali dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) yang diterima langsung oleh Menteri ATR / Badan Pertanahan, Marsekal TNI (Purn) Dr. (H.C) Hadi Tjahjanto.
“Kita menyaksikan siaran langsung kata sambutan cecara Online oleh Menteri ATR / Badan Pertanahan Republik Indonesia Marsekal TNI (Purn) Dr. (H.C) Hadi Tjahjanto,” jelas Kapolres.
Dijelaskannya, Pelaksanaan kegiatan Gerakan Pemasangan Tanda Batas bertujuan untuk menjaga aset batas bidang tanah untuk seluruh masyarakat Indonesia patok yang dipasang di seluruh sudut bidang tanah.
Selain itu kata Kapolres PALI, Pelaksanaan Kegiatan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) menghindari sengketa batas bidang tanah dan menghindari sengketa tumpang tindih batas tanah masyarakat Indonesia.
“Pemasangan Tanda Batas di 33 Provinsi Kabupaten Kota ini,bertujuan untuk mempermudah Pembuatan Sertifikat Tanah dan dapat mendongkrak Perekonomian dan Investasi masyarakat seluruh Indonesia,” tutup Kapolres PALI, AKBP. Khairu Nasrudin.
Diketahui Pelaksanaan Kegiatan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di 33 Provinsi Kabupaten Kota ini bertujuan kedepannya untuk target seratus dua puluh juta bidang Tanah bersertifikat di tahun 2026.**@(Humas Polres PALI)