Beranda Lampung Sebanyak 165 CPNS Farmasi Utama Resmi Diantik Jadi PNS Oleh Pj...

Sebanyak 165 CPNS Farmasi Utama Resmi Diantik Jadi PNS Oleh Pj Bupati Lambar

342
0
BERBAGI

Kabupaten Lampung Barat, Wartareformasi.com – Sebanyak 165 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) farmasi umum tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Penjabat (Pj) Bupati Lambar, Drs. Nukman, M.M, di Aula Kagungan Setdakab, Rabu (21/12/2022).

Usai pengambilan sumpah jabatan, dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS secara simbolis oleh Pj. Bupati sekaligus pembinaan PNS kepada 46 orang tenaga guru, 54 tenaga kesehatan dan 65 tenaga teknis lain.

Disaksikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Lambar, Drs. Adi Utama, Asisten, Staf Ahli Bupati, Perwakilan Kejaksaan, Kepala Perangkat Daerah dan direktur BPRS, Mahrom, S.E.

Penjabat Bupati Lambar, Drs. Nukman, M.M, menjelaskan PNS merupakan Aparatur Sipil Negara yang memiliki arti seterategis serta mempunyai peran untuk menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“PNS juga merupakan kader birokrasi yang akan melanjutkan estaped kepemimpinan selanjutnya,” jelasnya.

Disampaikannya, “Kami-kami ini suatu saat pasti akan pensiun, maka kepemimpinan Pemkab Lambar kedepannya ada ditangan kalian semua.

Nukman berharap PNS yang baru saja dilantik supaya dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara dengan penuh rasa tanggung jawab serta dedikasi yang tinggi.

“Selalu mengutamakan profesionalisme kerja, bertanggung jawab, memelihara serta meningkatkan moral dan iman dalam menjalankan tugas,” harapnya.

Selain itu, Nukman mengatakan sebagai pegawai negeri sipil negara harus memahami poksi dan tugas serta menjunjung tinggi kedisiplinan.

“Contoh disiplin jam kerja, kalau di Pemerintah Daerah (Pemda) seluruh kegiatan dimulai pada pukul 7.30 dengan kegaiatan diawali apel pagi terlebih dahulu, maka pegawai harus datang sebelum pukul 7.30,” terang Nukman.

Dikatakannya, Sebagai pegawai negeri sipil, kita harus memiliki budaya malu diantaranya malu terlambat masuk kantor, tidak masuk kerja tanpa alasan, sering minta izin tidak masuk kerja, sering duluan pulang sebelum waktunya, sering meninggalkan kantor tanpa alasan, bekerja tanpa tanggungjawab, kerjaan terbengkalai dan malu berpakaian tidak rapi,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lambar, Ahmad Hikami dalam laporannya menyampaikan dasar hukum pelaksanaan tersebut berdasarkan surat kepala kantor regional V Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1108.3/B-KP.03.03/SD/KR.V/2022 tanggal 30 November 2022 tentang penetapan TMT pengangkatan CPNS menjadi PNS.

Dan keputusan Pj Bupati Lambar No : 823/2022/KPTS/IV.04/2022 tanggal 6 Desember 2022 tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS di lingkungan Pemkab Lambar.

“Saya mewakili Pemkab Lambar menyampaikan selamat kepada seluruh CPNS yang hari ini sudah menyandang PNS, semoga kedepannya dapat memberikan kontribusi guna memajukan Lambar,” pungkasnya.**@Jafar S

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here