Beranda Lampung Terkait Beredar Isu Dugaan Pungli, Ini Kata Kepala Rutan Kota Agung

Terkait Beredar Isu Dugaan Pungli, Ini Kata Kepala Rutan Kota Agung

351
0
BERBAGI

Kabupaten Tanggamus, Wartareformasi.com – Terkait beredar isu dan pemberitaan dugaan pungutan liar (Pungli) jual beli kamar dan beredarnya video narapidana dengan bebasnya memiliki alat komunikasi atau HP Android di dalam Rutan Kelas IIB Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Pada edis tayang sebelumnya, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB, Kota Agung, Boy Naldo Gultom, A.Md.P, S.H., M.M., memberikan tanggapan melalui pesan singkat WatsApp, mengtakan pihaknya sudah menjalankan semua apa yang telah di atur dalam Undang Undang dan tatatertib tentang Rutan dan Lapas.

“Intinya Surat pernyataan dari pegawai Rutan dan warga binaan telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku dan tidak melakukan pungli,” pungkas Gultom.

Menurut Gultom, Rutan Kelas IIB Kota Agung sudah banyak perubahan karena sudah menjalankan SOP sesuai Undang Undang No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dimana perubahan menjadi Undang Undang No. 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan

“Kami juga sudah melakukan SOP sesuai Permenkumham No. 33 tahun 2015 tentang pengamanan lapas dan rutan, serta SOP pencegahan dan SOP penindakan, dan juga Sama peraturan mentri No. 06 tahun 2013 tentang tata tertib lapas dan rutan,” terang Gultom via pesan singkat WatsApp,” Sabtu (12/11/2022).

Terkait rumor dugaan pungli tersebut, Gultom sebelumnya mengatakan kepada awak media Wartareformadi.com, di Home stay pada beberapa waktu lalu, “Sejak dirinya menjadi KPR disini tidak terjadi.

“Itu tidak terjadi sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada,” bebernya.

Sebelumnya, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Gultom mengaku dirinya sedang tidak ada di tempat, saya sedang di Bandung bang,” katanya, Selasa (8/11/2022) sekira pukul 15 : 56 WIB.

Saat disinggung terkait dana atau biyaya kamar dan HP tersebut, Gultom menjawab Kok begitu bang, emang ada bukti transaksi dana menyangkut HP dan kamar.

“Begini lah bang, Kita mencari mitra yang baik, jalin talisilatuhrami dan rasa kekeluargaan boleh abang tanya dengan media-media yang ada di Tanggamus, Masa tidak bisa dikomunikasikan secara musyawarah, semua ada solusi bang,” tulis Gultom di pesan WatsAppnya.

Lanjut Gultom, Justru itu bang, Kan bisa duduk bareng dan komunikasi jangan main terbit bang, bisa melanggar kode etik jurnalis jika saya belum memberikan tanggapan,” kata Gultom dalam chatnya.

Hal senada disampaikan, Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung, Akhmad Sobirin Soleh mengatakan, terkait isu dugaan pungli tersebut, itu tidak ada pihaknya telah menyediakan layanan Video Call bagi WBP untuk berkomunikasi dengan keluarga juga dapat mengurangi potensi adanya Handphone di dalam Rutan.

“Hal itu disampaikannya dihubungi melaui telepon selular via pesan singkat WatsApp terkait pemberitaan dengan adanya jual beli kamar dan alat komunikasi HP, itu tidak benar,” katanya, Sabtu (12/11/2022).

Menurut Sobirin tidak dibenarkan WBP memiliki alat komunikasi karena kami atau pihak Rutan telah menyediakan fasilitas video call bagi WBP secara gratis tanpa dipungut biaya untuk berkomunikasi dengan keluarga mereka dan juga tidak benar ada pungutan di kamar mapelnaling apabila pindah kamar atau blok,” tutupnya.

Sementara itu, Menurut keluarga warga binaan yang tidak mau identitasnya disebutkan mengatakan, menceritakan kalau dugaan pungli biyaya kamar masih ada.

“Dari dulu sampai sekarang itu diduga masih terjadi, anak saya belum lama keluar dari Rutan belum lama kok tahun 2022 ini, makanya saya bilang belum lama. Kalau apa yang dibilang pihak Rutan sudah menyediakan fasilitas video call bagi WBP itu hanya formalitas saja,” ungkapnya, Sabtu (12/11/2022).

Dikatakannya, Mau pidah blok aja dari mapelnaling kita harus bayar biyaya nya pun berpariasi dari Rp.2.500.000,- hingg Rp. 3000.000,- dan beda lagi biyaya HP untuk Android Rp.300.000,- per bulan, HP jadul Rp. 150.000,-perbulan dan yang tidak pegang HP pun tetap bayar Rp.150.000,- perbulannya.

“Jadi dugaan permainan seperti itu udah bukan rahasia umum lagi dari dulu permainan seperti itu masih ada sampai sekarang, “Ya kalau pihak Rutan bilang sudah tidak ada lagi,  wajar tidak mungkin mereka mau ngaku,” bebernya.

Lanjutnya,” Intinya kalau pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) mau sidak atau mau datang semua fasilitas yang ada di diduga dalam Rutan itu sudah diamankan dulu, kalau pihak Bapas sudah pulang baru di keluarkan lagi itu juga ada biyayanya lagi,” ungkapnya.**@(Sarip)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here