Beranda Lampung Wabup Way Kanan Hadiri Paripurna Penyampaian Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2022

Wabup Way Kanan Hadiri Paripurna Penyampaian Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2022

254
0
BERBAGI

Kabupaten Way Kanan, Wartareformasi.com – Wakil Bupati Way Kanan, Drs. H. Ali Rahman, M.T menghadiri Rapat Paripurna DPRD agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Kamis (11/8/2022).

Dalam pidatonya, Wakil Bupati (Wabup) Way Kanan, Ali Rahman menyampaikan Kebijakan Umum dalam Rancangan APBD yang meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Dimana dalam ringkasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Pendapatan Asli Daerah secara total setelah perubahan sebesar Rp 1,364 Triliun yang mengalami peningkatan sebesar Rp 16,2 Miliar dari sebelum perubahan yaitu sebesar Rp 1.348 Triliun. Dalan komponen Pendapatan diantaranya bersumber dari PAD, yang semula sebesar Rp 78,5 Miliar naik sebesar Rp 9,9 Miliar sehingga setelah perubahan direncanakan menjadi sebesar Rp 88,5 Miliar.

Sedangkan untuk Pendapatan Transfer mengalami kenaikan sebesar Rp 6,2 Miliar dari sebelumnya sebesar Rp 1,269 Miliar menjadi Rp 1.275 Miliar,” jelasnya.

Lanjut Wabup, Peningkatan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah pada Perubahan APBD 2022 tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp 350 Juta. Pada kebijakan Belanja Daerah, Struktur Belanja juga mengalami perubahan pada Tahun Anggaran 2022, yang secara umum dapat digambarkan bahwa Belanja Daerah dialokasikan setelah perubahan sebesar Rp 1,384 Trilliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp 33,4 Miliar dari sebelu perubahan sebesar Rp 1.350 Triliun,” ujar Ali Rahman.

Dijelaskannya, Pada Alokasi Belanja terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 982,1 Milyar atau mengalami kenaikan sebesar Rp 28,7 Miliar dari sebelum perubahan sebesar Rp 953,4 Miliar. Untuk belanja operasi terhadap belanja pegawai menjadi Rp 562 Miliar yang mengalami kenaikan sebesar Rp 16 Miliar dari sebelum perubahan sebesar Rp 546 Miliar. Belanja operasi terhadap belanja barang dan jasa menjadi Rp 395,7 Miliar, mengalami kenaikan Rp 14,4 Miliar dari sebelum perubahan sebesar Rp 381,2 Miliar. Sedangkan Belanja Hibah mengalami penyesuaian sebesar Rp 20,8 Miliar dan penyesuaian pada Belanja Bantuan Sosial menjadi sebesar Rp 3,5 Miliar.

“Selanjutnya, Alokasi Belanja Modal sebesar Rp 120,7 Miliar, alokasi belanja tidak terduga mengalami penyesuaian sebesar Rp 4 Miliar, alokasi belanja transfer setelah perubahan menjadi Rp 279,086 Miliar. Dengan kesimpulan bahwa rencana pendapatan Daerah setelah perubahan sebesar Rp 1,364 Triliun yang dialokasikan untuk rencana belanja sebesar Rp 1,384 Trililun, sehingga dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 mengalami deficit sebesar Rp 19,7 Miliar,” bebernya.

Ali Rahman juga menjelaskan bahwa deficit anggaran sebesar Rp 19,7 Miliar akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan bersumber dari perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 22,2 Miliar dari sebelumnya sebesar Rp 5 Miliar. Sedangkan dari sisi pengeluaa=ran pembiayaan tidak mengalami perubahan, yang dianggarkan sebesar Rp 2,5 Miliar yang dialokasikan untuk penyertaan modal investasi Pemerintah Daerah.

“Hal tersebut sesuai dengan struktur pembiayaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan,” tuturnya.**@(Erwin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here