Kabupaten Way Kanan, Wartareformasi.com – Kegiatan Proyek Irigasi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder diduga dikerjakan PT “Siluman” karena pada papan informasi proyek tidak tertulis nama perusahaan pelaksana dan disinyalir telah kangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Peningkatan aliran pengairan Irigasi Way Umpu Sekunder Di Kecamatan Banjit, Dikerjakan Oleh Perusahaan Siluman, Dan Tidak memperhatikan keselamatan kesehatan kerja (K3) bagi tenaga pekerja dilapangan,” ungkap salah satu Warga setempat, Senin (1/8/2022).
Menurut Warga setempat yang identitasnya tidak mau dipublikasikan mengatakan, Pembangunan peningkatan daerah irigasi Way Umpu Sekunder ang bersumber dana dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dilaksanakan di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung. Disinyalir tidak mengikuti spesifikasi peraturan yang ada juga diduga tidak transparansi didalam pengerjaannya yang secara nyata terlihat dalam papan plang informasi publik pekerjaan tersebut sebagai mana bentuk informasi awal di tengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Banjit.
“Pasalnya papan informasi atau plang yang dipasang di kantor direksi keet yang ber alamat di Kampung Bali Sadhar Tengah tidak tertera nama Perusahaan atau Rekanan yang melaksanakan pekerjaan peningkatan Irigasi Way Umpu Sekunder dibawah naungan Balai Besar Mesuji Sekampung itu,” katanya.
Lanjutnya, Dalam plang tersebut hanya tercantum nilai kontrak sebesar Rp. 46.792.267.830,- , tanggal lama pelaksanaan: 219 (Dua Ratus Sembilan Belas) hari kalender dan sumber dananya berasal dari Surat Berharga Syariah Negara, tanpa adanya nama Perusahaan yang menangani pekerjaan tersebut.
Kenapa nama Perusahaannya tidak dicantumkan di papan plang tersebut?, disini terindikasi adanya penutupan Informasi yang seharusnya jelas dan gamblang sebagai penanggungjawab dalam kegiatan pekerjaan peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7-BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1).
“Apa alasannya dasarnya, sehingga tidak dicantumkan Nama Perusahaan yang menurut sepengetahuan kami hal itu harus terbuka secara Publik ? Yang menimbulkan pertanyaan kami sebagai masyarakat apakah Proyek Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7-BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) tersebut Tender, Swakelola atau bagaimana?,” jelasnya.
Selain itu, Warga juga mempertanyakan pengerjaan proyek peningkatan Irigasi Way Umpu Sekunder tersebut, seharusnya sebelum pembongkaran bangunan liar yang ada di area/wilayah milik irigasi tentunya seyogyanya terlebih dahulu pihak penanggungjawab pekerjaan meratakan bagian jalan di area irigasi, untuk kendaraan proyek dalam pengangkutan kebutuhan material dan mobilisasi alat berat yang ada.
Bukan memakai Sarana Jalan Transformasi yang untuk Umum terutama di daerah sekitar pekerjaan yang berbuntut dengan rusaknya sarana jalan umum, dan kami minta dinas terkait memberikan tindakan tegas kepada kontraktor.
“Akan tetapi pada pengerjaan proyek tersebut tidak ada perataan di jalan inspeksi irigasi dan seharusnya dilokasi pengerjaan atau pembongkaran gedung bangunan dipasang garis pembatas pita line polisi / atau penanda rambu-rambu lainnya di setiap titik gang guna untuk membatasi warga atau masyarakat yang melintas dan melihat proses pembongkaran demi keselamatan bersama terkhusus di pemukiman padat penduduk, untuk mempertimbangkan faktor keselamatan kerja,” ucapnya.
Hasil dari pantauan tim awak media dan tim Joker Way Kanan pekerjaan tersebut tidak memperhatikan keselamatan kerja dan tidak mengutamakan keselamatan pekerja buruh pada umumnya.
Dan disayangkan lagi para pekerja dan juga pengawas dilapangan pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7-BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) tidak dilengkapi dengan Safety first atau perlengkapan pengamanan para pekerja di lokasi pekerjaan.
Pemasangan plang safety first atau K3 utamakan keselamatan yang dipasang oleh pihak PT itu hanya untuk memanipulasi masyarakat saja, formalitas saja. Karena pada kenyataannya tidak sesuai dengan apa yang dilihat tim awak media dan LSM.
“Juga para pekerja yang bekerja di peningkatan Irigasi Way Umpu Sekunder tersebut tidak didaftarkan BPJS ketenagakerjaan,” ungkap salah satu perwakilan pekerja, Sabtu (30/7/2022) lalu.
Dikatanya, Sefety first atau perlengkapan keamanan pekerja, “Ya tidak dikasih perlengkapan pengamanannya para pekerja ada juga yang pakai sepatu pinjam dulu dengan tetangga dekat rumah,” kata para pekerja dilokasi.
Ditempat terpisah, pmPihak dari balai Besar dan konsultan juga dari pihak perusahaan, memberikan keterangan yang berbeda dengan hasil temuan awak media dan LSM investigasi dilapangan.
“Semua untuk kelengkapan K3 (safety first) sudah menjadi kelengkapan yang disiapkan oleh perusahaan,” tutur dari perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung sebut saja namanya “P”.
Ditempat yang sama, Wiwit selaku pimpinan konsultan memberikan keterangan terkait nama PT atau CV yang melaksanakan proyek tersebut, ia mengatakan, Masalah nama PT sudah terpasang di papan plang.
“Terkait papan plang kita akan buat lagi yang baru dan akan dipasang disetiap titik pekerjaan,” jelasnya.
Sementara itu, Dayat selaku Site Manager dari pelaksana pekerjaan terkesan menghindari awak media sewaktu akan di konfirmasi lebih lanjut.**@(Tim)