Beranda Banten Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Kayu Agung Naik ke Tingkat Penyidikan

Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Kayu Agung Naik ke Tingkat Penyidikan

522
0
BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang kini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Hal tersebut dikatakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Eliza Saragih, S.H saat ditemui diruang kerjanya, Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Selasa (5/7/2022).

Menurut Nova Eliza Saragih, Hanya saja karena saat ini Kejari Kabupaten Tangerang tengah fokus ke kasus lain, makanya dugaan pungutan liar PTSL di Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan agak tersendat, namun secara bertahap tetap akan terus berjalan.

“Kita telah menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dan pemeriksaan telah dilakukan oleh penyidik,” kata kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Eliza Saragih.

Ketua LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan, S.H

Sementara itu, Ketua LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan, S.H., mengatakan sebelumnya diberitakan, bahwa Kejari Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprintdik) kasus dugaan pembuatan sertifikat dalam program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) tahun 2019 di Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang yang dilapirkan oleh Taslim Wirawan Ketua LSM Seroja Indonesia

“Oknum Kepala Desa Kayu Agung yang sekarang mantan Kades, mewajibkan kepada warga untuk membuat Surat Akta Jual Beli (AJB) tanah,” kata Taslim Wirawan.

Lanjutnya, Padahal jelas, secara aturan Badan Pertahanan Nasional (BPN) tidak mewajibkan warga untuk melakukan pembuatan akta jual beli (AJB), dan sosialisasi kepada Panitia PTSL serta Pemerintahan Desa telah dilakukan, namun tetap saja tindakan oknum Kepala Desa Kayu Agung memungutnya.

“Hal itu telah kami laporkan kepada Seksi Intelegen Kejari Kabupaten Tangerang dan telah diterima aduan LSM Seroja Indonesia, tentang adanya pungli PTSL yang dilakukan oleh oknum kades kepada warga Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan dan 60 warga melaporkannya ke Kejari Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu,” tandasnya.**@Khondoy

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here