Beranda Mau Tau Sayadi : Realisasi Dana BOP PAUD di Ogan Ilir Sudah Sesuai Ketentuan

Sayadi : Realisasi Dana BOP PAUD di Ogan Ilir Sudah Sesuai Ketentuan

437
0
BERBAGI

OGAN ILIR, Wartareformasi.com – Beredarnya kabar miring akhir-akhir ini yang dihembuskan oknum tidak bertanggung jawab dibantah dan diperjelaskan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir, menyikapi hembusan tidak sedap yang terkesan menyudutkan kinerja Bidang PAUD ini membuat Kepala dinas Disdikbud Sayadi “Berang” dan angkat bicara serta memberikan klarifikasi.

Sebelumnya, tersiar ada yang mengabarkan bahwa realisasi Dana BOP PAUD di Ogan Ilir diduga menyalahi ketentuan, ada juga dugaan siswa fiktif dan lain sebagainya. ini yang kami tidak bisa terima, kesemuanya itu tidak benar alias Hoax, kata Kadisdikbud OI, Sayadi didampingi Kabid PAUD, M. Ramdhoni beserta kasi, Wiryadi, Rabu (8/6/2022) kepada wartawan.

Sayadi mengatakan, Dana BOP dalam realisasinya digunakan untuk sarana prasarana kegiatan PAUD itu sendiri, semuanya digunakan sesuai ketentuan. isu-isu yang beredar itu tidak benar.

“Dalam realisasi pengelolaan dana BOP PAUD Dana ditransfer ke rekening PAUD, tidak ada celah melakukan pungli karena dana dicairkan langsung dari pusat ke rekening masing masing PAUD/Lembaga,” jelas kasi PAUD, Wiryadi.

Selain itu, tidak dimungkinkan adanya janji-janji atau iming-iming dari pihak Disdikbud terkait bisa dapat lebih atau kurang dari dana tersebut karena semua sistem yg dibuat pemerintah sudah transparan, bisa dilihat dan dipantau oleh semua pihak baik sekolah, dinas, maupun masyarakat umum,” katanya.

“terhadap dugaan adanya siswa fiktif di salah satu PAUD yang ada di Ogan Ilir itu juga, tidak ditemukan. karena secara administrasi dan persyaratan penerima dana lembaga tersebut sudah cocok dan singkron dengan Dapodik yg menjadi salah satu syarat dasar untuk mengetahui jumlah siswa resmi di suatu lembaga sebagai dasar penghitungan BOP yg akan diterima,” ungkapnya.

Wiryadi menjelaskan, dalam tata kelola pelaksanaan BOP PAUD kita sama mengacu pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang dana BOP PAUD, TK dan Kelompok Bermain serta aturan aturan lain yang sudah ditetapkan Pemerintah,” bebernya.**@(Mdy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here