Beranda Mau Tau Divonis 8 Tahun Penjara, Oknum Dosen Nyatakan Banding

Divonis 8 Tahun Penjara, Oknum Dosen Nyatakan Banding

429
0
BERBAGI

Palembang, Wartareformasi.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan kepada RG (36) oknum Dosen Universitas ternama di Sumsel ini yang merupakan terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi terhadap beberapa mahasiswi akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim, Senin (30/5/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Fatimah, S.H., M.H menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RG dengan pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.

Dalam perkara tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, Terdakwa RG didampingi penasihat hukumnya secara tegas menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Diketahui dari persidangan sebelumnya pada agenda pembacaan tuntutan. JPU, Siti Fatimah, S.H., M.H dari Kejati Sumsel menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegasnya.**@Aang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here