Sebanyak 173 Desa Bakal Pilkades, Pemkab Ogan Ilir Gelar Launching Ceremony
Kabupaten Ogan Ilir, Wartareformasi.com – Pada tahun 2022 ini, sebanyak 173 Desa bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Nenyiapkan kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir telah menyiapkan sarana prasarana, mulai dari persiapan, Peraturan Bupati, persyaratan Calon termasuk prosedur mekanisme Panitia dan alat peraga pemilihan.
“Pergelaran pilkades serentak ini telah dimulai dengan ditandai dengan acara Launching Ceremony berpusat di Gedung Serbaguna Caram Seguguk KPT Tanjung Senai, Kamis (12/5/2022).
Selain Bupati kabupaten Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar. Acara tersebut juga di hadiri oleh wakil Bupati kabupaten Ogan Ilir Ardani, Sekda kab OI Muksin Abdullah, ketua DPRD kabupaten Ogan Ilir Suharto, kepala Dinas PMD kabupaten Ogan ilir Akhmad Lutfi.Camat sekabupaten Ogan Ilir, 173 kepala desa, serta BPD se-kabupaten Ogan Ilir.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir, Akhmad Lutfi mengatakan, Pilkades Serentak yang akan dilaksanakan pada 15 Oktober 2022 mendatang, akan diikuti oleh 173 desa dari 227 desa yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.
“Setelah acara launching ini kami minta kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyurati kepala desa yang telah habis masa jabatannya pada enam kedepan,” ungkapnya.
Dibeberkannya, Dalam menjelang pilkades ada empat tahapan pelaksana pilkades : 1.persiapan, 2.pencalonan, 3.pemungutan suara, 4.penetapan suara terbanyak.
Dalam tahapan persiapan ada enam macam kegiatan :
1. Launching pilkades kab OI kamis tgl 12 Mei 2022.
2. Pemberitahuan BPD kepada kepala desa mengenai berakhirnya masa jabatan, yang disampaikan secara tertulis 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
3. BPD mengadakan rapat bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk membentuk panitia pemilihan, yang di tetapkan dlm jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan dan pelantikan BPD.
4. BPD menyampaikan surat keputusan panitia pemilihan kepada camat .
5. Camat menyampaikan surat keputusan panitia pemilihan kepada Bupati melalui DPMD.
6. Panitia kabupaten melaksanakan Bintek terhadap panitia pemilihan.
Tahapan ll adalah pencalonan, di tahapan pencalonan ada 21 kegiatan, pendaftaran calon kades di buka mulai tgl 13 sampai18 juli 2022, melalui tiga tahap. Tes Urine di laksanakan pada tgl 19 sampai 23 juli 2022.
Sedangkan penetapan dan pengumuman calon kades dan pengambilan nomor urut di tetapkan pada tgl 3 Agustus 2022.pada tgl 3 Agustus 2022 itu pula masa cuti kepala desa berlaku sampai dengan di tetapkan calon terpilih.
Tahap lll adalah pemungutan suara. Pemungutan suara dan penghitungan hasil suara di TPS di laksanakan pada hari sabtu tgl 15 Oktober 2022.Dihari itu juga ketua KPPS menyampaikan Berita Acara penghitungan suara serta kelengkapan suara kepada panitia pemilihan.
Tahapan lV adalah penetapan suara terbanyak, calon kepala desa terpilih akan di lantik pada tgl 15 November 2022,” terangnya.**@(Mdy)