Kabupaten Tulang Bawang, Wartareformasi.com – Pengadilan Negeri (PN) Menggala kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Sidang berlangsung tertutup di PN setempat, Senin (25/4/2022).
Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Hukum Pidana dari Universitas Lampung Yaitu DR. Eddy Rifai S.H., M.H., Ahli Psikolog Forensik Octa Reni Setiawati, S.Psi., M.Psi, Ahli Forensik dari RSUD Menggala dr. Andryani, Sp.FM., M.H(KES).
Penasehat Hukum Terdakwa, Muhammad Ali mengatakan para saksi ahli ini dihadirkan untuk menjelaskan Fakta-Fakta sesuai Keilmuan mereka terkait dalil dalil dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), “Seperti pendapat Ahli Pidana DR. Eddy Rifai bahwa keterangan orang dalam keadaan Kesurupan belum diatur dalam peraturan perundang undangan di Indonesia dapat dijadikan sebagai alat bukti,” ucap PH terdakwa.
Usai persidang DR. Eddy Rifai menerangkan bahwa azas hukum Unus Testis Nullus Testis jika keterangan saksi berdiri sendiri tanpa alat bukti lainnya maka tidak ada kekuatannya secara hukum. “Pembuktian terkait kasus terdakwa P, keterangan saksi tunggal yakni anak itu sebagai korban tanpa ada saksi yang melihat secara langsung lainnya harus disertakan bukti lain yang dikenal juga dengan azas testinium de auditu bahwa saksi harus melihat, mendengar bukan dari keterangan orang lain artinya keterangan saksi berdiri sendiri maka tidak dapat diterima sebagai alat bukti,” katanya.
Ia menambahkan, apalagi bukti lainnya Visum et Efertum oleh dokter yang dihadirkan jaksa penuntut umum tersebut tidak menjelaskan di kesimpulannya bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual sebagai mana dakwaan jaksa penuntut umum bahwa anak tersebut dibawah ancaman dan kekerasan saat dipaksa bersetubuh,” jelasnya.
Di tempat yang sama Ahli Forensik usai sidang juga menjelaskan bahwa hasil Visum Et Efertum yang dihadirkan dan dibacakan dipersidangan tadi yang dibuat oleh teman sejawat nya tersebut dilakukan sebatas kemampuan nya saja biasanya juga karena keterbatasan alat dan prasarana.
“Didalam kesimpulan Visum tersebut tidak cukup untuk membuktikan bahwa telah terjadi pidana kekerasan seksual karena tidak adanya keterangan adanya kekerasan seksual pada hasil Visum oleh dokter yang diminta Penyidik, serta untuk menjadikan hasil Visum dapat benar-benar dipakai sebagai Alat Bukti pada Dakwaan memaksa dengan kekerasan dan ancaman dalam persetubuhan harusnya mencantumkan lama atau tidak nya luka tersebut, adanya tanda tanda Kekerasan, bahkan dikenal juga robeknya selaput dara tersebut beraturan atau tidak beraturan dan masih banyak lagi,” ujar ahli forensik.
Penasehat Hukum Muhammad Ali, juga menjelaskan bahwa, Penyidik dan Jaksa Penuntut saat sidang sebelumnya menghadirkan saksi ahli yaitu dokter yang melakukan visum terhadap penggugat adalah dokter spesialis kandungan bergelar SpOG, sedangkan untuk bisa mendapatkan hasil yang lebih jelas apakah keterangan pelapor dengan visum itu apakah sesuai pada dibidang keahlianya didunia kedokteran atau tidak, harusnya dokter spesialis forensik yakni Forensik dan Medikolegal bidang inilah yang pas untuk memeriksa sesuatu untuk kasus kejahatan seperti yang dimaksud pelapor, agar tercapai benar benar Visum Tersebut dapat dijadikan sebagai alat Bukti.
Sambungnya, karena telah diakui sendiri oleh pelapor (terduga korban) bahwa sebelumnya dipersidangan dia pernah melakukan persetubuhan dengan Pacarnya, artinya hasil Visum yang menerangkan bahwa Selaput Dara sudah tidak intake (robek) bukan lah klien kami terduganya, apalagi setelah bertanya dipersidangan tadi saksi ahli berikutnya ahli Psikologi Forensik menerangkan secara garis besar lazimnya Korban Kekerasan Seksual itu akan mengalami trauma didalam dakwaan.
“Diceritakan dari kejadiannya Tanggal 29 Juli 2021 anak tersebut dipaksa bersetubuh kemudian Pada Tanggal 12 Agustus 2021 kembali anak tersebut ikut menaiki kendaraan terdakwa dari rumah nya ke tempat kerjanya di Cafe tanpa menunjukkan tanda-tanda trauma, biasanya anak atau korban yang mengalami Trauma tidak mau melihat bahkan bertemu lagi dengan orang yang telah melakukan kekerasan seksual terhadapnya, dan ada bukti bukti lain dimana anak tersebut tidak terlihat atau menunjukkan sikap Trauma sebagai mana lazimnya anak yang telah menjadi korban kekerasan Seksual,” bebernya.
“Sidang selanjutnya adalah mendengarkan Keterangan Terdakwa semoga kedepannya didalam pembelaan kami, Hakim yang mulia dapat memutuskan perkara ini dengan Keyakinan nya dan berdasarkan fakta-fakta yang ada serta dengan seadil adilnya terhadap klien kami terdakwa bebas dari segala tuntutan,” ucap kuasa hukum terdakwa.**@(Mirton)