Beranda Lampung Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Penyusunan RKPD 2023

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Penyusunan RKPD 2023

579
0
BERBAGI

Kabupaten Way Kanan – Lampung, Wartareformasi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Way Kanan tahun 2023, berlangsung di GSG Pemkab Bumi Ramik Ragam, Jumat (25/3/2022).

Musrenbang Kabupaten Way Kanan tahun 2022 ini merupakan bagian penting dari sistem perencanaan pembangunan Nasional. Hal ini disampaikan Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M pada kata sambutanya, melalui Musrenbang ini kita kita akan menentukan arah kebijakan dan program pembangunan tahun 2023 untuk menjawab berbagai persoalan aktual yang dirasakan oleh masyarakat, oleh karena itu masukan dari saudara sekalian akan sangat berharga dan memiliki arti penting bagi upaya meningkatkan kualitas RKPD tahun 2023,” ungkapnya.

Menurut Bupati Way Kanan, memiliki pola tata guna lahanya sebagian besar lahan pertanian, peternakan, dan perikanan. “Kabupaten Way Kanan merupakan daerah river basin yang sebagian besar sungai-sungainya mengalir dari arah barat yang berbukit-bukit menuju kearah timur yang landai.

“Sebagian sungai ini dikelola melalui daerah irigasi (DI) Way Umpu, Bendung Way Besai dan suplesi Way Besai serta Daerah Irigasi (DI) Komering. Hal ini sangat potensial dimanfaatkan untuk budidaya pertanian, perkebunan, budidaya ikan dan pariwisata,” jelasnya.

Lanjutnya, Pandemi Covid-19 selain berdampak terkontraksinya pertumbuhan ekonomi tahun 2021 juga berdampak pada peningkatan angka kemiskinan, pada tahun 2020 angka kemiskinan sebesar 12,90 persen meningkat pada tahun 2021 menjadi 13,09 persen,” paparnya.

Bupati juga menyampaikan, Bahwa Kabupaten Way Kanan dalam tata kelola pemerintahan kembali meraih penghargaan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 11 kali berturut-turut berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2020, serta hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan tahun 2021 dari ombudsman masuk pada predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) dengan nilai 88,61,” terangnya.

Lebih lanjut, Bupati memaparkan, Dalam menyusun program prioritas pembangunan harus lebih realistis sesuai permasalahan aktual yang kita hadapi serta memiliki dampak kemanfaatan publik, prioritas dan sasaran yang dirumuskan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) tahun 2023 hendaknya dapat memecahkan permasalahan dan isu strategis pembangunan dengan memperhatikan hasil evaluasi capaian kerja pembangunan periode sebelumnya,” tutupnya.**@Erwin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here