Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Terkait dugaan pelecehan (Tiga) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Banten, meminta kepastian hukum dan mempertanyakan tindak lanjut penyelidikan Polresta Tangerang Polda Banten, dalam perkara dugaan Pelecehan Profesi LSM dan Wartawan yang dilakukan Kades Wanakerta beberapa hari yang lalu.
Tiga LSM itu yakni diantaranya, LSM PPUK, LSM Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Indonesia, dan LSM Solidaritas Anti Korupsi (SOAK).
“Kami meminta ketegasan serta kepastian hukum kepada Polresta Tangerang atas dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh oknum kepala desa wanakerta (Lts-Red),” kata Ketua LSM SOAK, Ansyah Sandi kepada sejumlah Wartawan.
Menurut Ansyah, Penyidik harus melanjutkan penyelidikan kasus yang telah dilaporkan. Kita berikan waktu 14 hari kepada penyidik Polresta Tangerang, jika dalam 14 hari sejak laporan kami itu dilayangkan dan penyidik Polresta Tangerang tidak memperlihatkan kinerjanya dalam penyelidikan kasus ini, kami akan mengajukan ke tingkat yang lebih berkompeten,” tandasnya, Senin (21/3/2022).
Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombespol. Zain Dwi Nugroho, S.H., M.H, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, pihaknya sudah memproses dan melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi.
“Masih kita proses penyelidikan, baru 9 orang saksi yang kita periksa, dan sedang diperiksa saksi ahli bahasa,” ujar Kapolresta Tangerag, Kombespol. Zain Dwi Nugroho, S.H., M.H.
Dirinya menjelaskan, 9 saksi yang diperiksa yaitu dari saksi pelapor, kemudian saksi yang ada di grup WA (WAG) termasuk terlapor,” jelasnya.**@(Romi)