Kabupaten Serang, Wartareformasi.com – PT. KTI diduga telah mengingkari janjinya dan kesepakatan bersama terhadap masyarakat sekitar. Menyikapi hal tersebut, Warga Desa Sindanglaya akan menggelar aksi demontrasi.
“Hal tersebut disampaikan Andi Mulyadi, selaku Koordinator aksi mewakili Dewan Kemakmuran Mesjid Al-Hidayah serta warga masyarakat Desa Sindanglaya Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Provinsi Banten, Pihaknya telah menyerahkan surat pemberitahuan penyampaian aspirasi masyarakat(PPAM) kepada pihak Polsek Cinangka,” bebernya kepada awak media ini, Minggu (6/3/2022).
Dijelaskan, Andi Mulyadi, Sebanyak ratusan warga akan mengikuti unjuk rasa yang akan digelar, Senin (7/3/2022) besok sekira pukul: 09.00 WIB, bertempat di PT. KTI Pompa Cidanau Ciparay,” ungkapnya.
Lanjutnya, Kegiatan Unras warga Desa Sindanglaya, mengingat pihak perusahaan telah mengabaikan kesepakatan yang di tandatangani, Rabu (6/6/2018 ) lalu hingga saat ini tidak ada realisasinya, warga menilai PT. KTI sudah ingkar janji dan tidak beritikad baik,” jelasnya.
Dalam surat pemberitahuan 4 tahun warga telah menunggu janji pihak PT. KTI yang dianggap sudah diingkarinya, yaitu sebagai berikut: Pemasangan KWH listrik di mesjid Al-Hidayah kp.ciparay serta pemberian uang kerohiman untuk sarana peribadatan mesjid musholah yang ada di Desa Sindanglaya, Pemberian santunan kepada anak yatim-piatu, fakir miskin, janda jompo, Pemberian beasiswa kepada anak tidak mampu dan kepada siswa berprestasi, dan Janji penyerapan tenaga kerja lokal tidak ada yang di penuhi.
Warga meniilai pihak PT.KTI hanya mengkomersilkan sumber daya alam mengelolanya untuk meraup keuntungan perusahaan saja. “Atas dasar tersebut warga Desa Sindanglaya bersepakat menggelar demo ungkap,” Andi Mulyadi saat ditemui awak media dikediamannya, Minggu (6/3/2022).
Ditambahkannya, Demo tersebut akan digelar agar pihak perusahaan menyadari bahwa masyarakat saat ini tidak bisa lagi dibohongi karena warga juga saat ini sudah “melek !.
Dimana kita tahu, bahwa Landasan filosofinya, “Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia adalah Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” beber Andi.
Andi Mulyadi, berharap saatnya digelar aksi nanti semua pihak dan warga harus mematuhi protokol kesehatan dan tidak anarkis, oleh karenanya penyampaian aspirasi masyarakat ini hanya meminta pihak PT. KTI untuk memenuhi dan merealisasikan janjinya,” tegasnya.
Sementara, Kepaka Desa Sindanglaya, M. Mauludin Anwar, saat ditemui awak media dirumahnya, Minggu (6/3/2022) membenarkan bahwa warganya sudah koordinasi akan menggelar unjuk rasa di lokasi pompa Cidanau Ciparay milik PT. KTI.
“Pihaknya bersama masyarakat awalnya sudah persuasif membantu pihak perusahaan dan konsisten menjaga kondusifitasnya, tapi selama ini PT. KTI dinilai tidak menghargai atas perjanjian dengan masyarakat Desa Sindanglaya yang ditunggu-tunggu bertahun-tahun, wajar saja warganya mengambil sikap untuk berunjukrasa,” ungkap Kades.
Lanjutnya, Sebagai Kepala Desa (Kades), Pihaknya meminta kepada warganya agar jangan anarkis dan jaga prokes selama digelarnya unjuk rasa, selanjutnya Anwar meminta kepada pihak PT. KTI agar merealisasikan dan memenuhi apa yang sudah dijanjikan kepada warganya,” tegasnya.
Sampai berita ini di publikadikan, pihak PT. KTI belum bisa dimintai komentarnya, dihubungi awak media lewat WhatsAppnya Gugum dan H. Asep masih bungkam.**@Red/Tim