Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi.com – Meski sudah diberikan Surat Perintah Pemberhentian Pelaksanaan Pembangunan (SP4B) oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang pada Maret Tahun 2021 lalu, aktivitas pembangunan rumah contoh Perumahan The Essentials At Daru di Desa Daru Kecamatan Jambe tetap saja berjalan.
Pasalnya beberapa bangunan rumah contoh yang sebelumnya aktivitas pengerjaannya “Distop” DTRB karena diduga telah melanggar Perda No. 3 Tahun 2018, kini terlihat sudah selesai. Bahkan infrastruktur seperti jalan dan saluran/drainase dilokasi perumahan ini juga nampak terlihat rapih.
Menanggapi hal ini, Humas Badak Banten DPD Kabupaten Tangerang, Datok Abdul Nasir mengungkapkan, ini merupakan bukti nyata bahwa Satpol PP Kabupaten Tangerang dinilai lemah dan melakukan pembiaran dalam upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda).
“Ini bukti nyata kalau Satpol PP Kabupaten sebagai penegak Perda sangat lemah,” ujarnya, Rabu (2/3/2022 ).
Nasir menduga Satpol PP Kabupaten Tangerang ada main mata. Sebab sebelumnya mereka sudah memeriksa terkait perizinan dan melakukan pemanggilan terhadap owner perumahan The Essentials At Daru tersebut.
“Sebelumnya, Satpol PP sudah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap pemilik perumahan The Essentials At Daru itu, namun setiap kembali dikonfirmasi untuk kami mengetahui sudah sejauh mana langkah Pol PP terkait persoalan ini mereka selalu mengatakan sudah diberikan peneguran dan peneguran saja, tapi aktivitas pembangunan rumah contoh itu terus saja berjalan sampai selesai.
Dalam hal ini saya menduga Satpol PP ada main mata sehingga bagaikan macan ompong karena tidak mampu memberikan tindakkan tegas kepada pengembang nakal,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, pada Desember 2021 lalu ketika ditemui sejumlah wartawan, dirinya mengatakan bahwa saya baru menjabat sebagai Kasat Pol PP Kabupaten baru 2 (dua) bulan. Coba nanti saya koordinasikan dengan pihak DTRB dalam hal ini Wasdal yang pernah mengeluarkan SP4B nya,” ujarnya.
Namun hingga Maret 2022 persoalan itu masih belum ada tindak lanjutnya sudah sejauh mana langkah Satpol PP kabupaten dalam upaya penegakkan Perda diwilayah Kabupaten Tangerang.
Sementara, ketika hendak kembali dikonfirmasi melalui telepon/pesan whatsApp tidak pernah menjawab. Hal serupa juga dialami rekan-rekan wartawan lainya saat hendak mengkonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dan instansi terkait belum dapat dimintai tanggapan.**@(Romi)