Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi.com – Soal pergantian IMB ke PBG, Kepala bidang pelayanan perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Imam melalui Kasi nya Eri menjelaskan, untuk bangunan yang sebelumnya sudah memiliki IMB tidak perlu konversi ke PBG, akan tetapi pengusaha harus mendaftarkan permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) nya ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) berdasarkan ketentuan dalam PP. 16/2021.
Adapun yang perlu di konversi ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kata Eri, yaitu untuk IMB yang diterbitkan setelah tanggal 2 Agustus 2021, dan itu sifatnya wajib,”ungkapnya kepada Wartareformasi.com melalui pesan whatsApp, Rabu (5/1/2022).
Terkait aktivitas Pembangunan Menara Tower di Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa oleh sejumlah pekerja, berdasarkan hasil pengecekan pada database, Eri menyebutkan, PT. Tower Bersama sudah memiliki IMB yang diterbitkan oleh Dinas Pananaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu /DPMPTSP Kabupaten Tangerang tahun 2019. “Sudah terbit IMBnya tahun 2019,” ujar Eri.
Lanjutnya, Untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut sudah melakukan pendaftaran permohonan SLF ke SIMBG atau belum dapat dilakukan pengecekan pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB). Sebab menurut Eri, Leading sector PBG sekarang ada di Dinas Tata Ruang dan Bangunan,” jelasnya.
Ditambahkanya, Kalau dilapangan masih terdapat aktivitas pengerjaan. Ya boleh saja, karena mereka sudah mengantongi IMB. Namun kewajiban bangunan ber IMB harus mempunyai SLF.
” SLF kan baru setelah berlakunya SIMBG. Untuk sanksi bangunan yang baru miliki IMB, tapi belum ada SLF, Dirinya akui belum paham betul. Karena pada PP 16 tahun 2021 itu banyak pasal-pasalnya,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Pihak DTRB Kabupaten Tangerang maupun pihak PT. Tower Bersama belum dapat dikonfirmasi.**@(Romi)