Beranda Banten Minta PT SLI Perbaiki Mesin Produksi, Pemerintah Kecamatan Balaraja Fasilitasi Warga Dengan...

Minta PT SLI Perbaiki Mesin Produksi, Pemerintah Kecamatan Balaraja Fasilitasi Warga Dengan Perusahaan

501
0
BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Pemerintah Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Provinsi Banten menjembatani untuk mediasi Warga Kampung Cengkok RT.003 dan RT.004 RW.02, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja dengan pihakĀ  PT. Sukses Logam Indonesia (SLI), Rabu (5/1/2021).

Mediasi antara warga dengan pihak pabrik pengelola limbah B3 itu lantaran warga sekitar menuding PT. SLI tersebut telah melakukan pencemaran lingkungan atau polusi udara.

Camat Balaraja, Yayat Rohiman menjelaskan, terkait PT Sukses Logam Indonesia (SLI) yang berlokasi di Kawasan Industri Olex, Kampung Cengkok, Desa Sentul tersebut secara perizinan sudah dikantongi, baik IMB maupun izin analisa dampak lingkungan (AMDAL).

“PT SLI ini statusnya sewa gedung, sementara status IMB sudah ada dari pemilik gedung sendiri,” ungkap Camat Balaraja Yayat Rohiman saat mediasi bersama warga yang dihadiri oleh pihak PT SLI, DLHK dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Sementara kata dia, untuk izin analisa dampak lingkungan atau AMDAL pun sudah dimiliki.

“Untuk izin Amdal sudah dimiliki dan itu langsung dari DLHK Provinsi Banten. Izin Amdal itu muncul pada Agustus 2019 setelah dilakukan kajian selama enam bulan,” ujarnya.

Sedangkan perwakilan pihak PT SLI, Riswandi meminta waktu untuk melakukan perbaikan, baik secara manajemen maupun SOP pengelolaan limbah agar tidak terjadi pencemaran.

“Beri kesempatan kepada kita untuk berbenah diri menyiapkan semua standar operasional (SOP) baik itu kegiatan pekerjaan pembongkaran material dan kegiatan produksinya.

Terkait perizinan lanjut dia, perusahaan PT SLI sudah melengkapi semua baik itu Izin lingkungan, IMB dan juga AMDAL,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada DLHK Kabupaten Tangerang, A. SeptianĀ  membenarkan bahwa PT SLI telah memenuhi semua perizinan hanya saja kata dia, sistem pengelolaan limbah nya harus di perhatikan.

“Pihak perusahaan harus mempersiapkan alat pencegahan atau pengendali udara agar tidak mencemari udara,” ujar A. Septian.

Sementara, Kasi Wasdal Pengaduan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Tangerang, Sandy Nugraha mengatakan, untuk memastikan apakah lingkungan itu sudah tercemar, pihaknya harus melakukan uji laboratorium.

“Kalau berdasarkan informasi warga menyampaikan sudah tercemar, tetapi kita harus pastikan melalui uji laboratorium, kita akan mengambil sampel disaat pabrik itu beroperasi,” jelas Sandy.

Dedi Permana salah satu warga sekitar mengatakan, dirinya mendukung adanya pabrik tersebut, pasalnya bisa mengakomodir tenaga kerja khususnya warga sekitar.

“Saya sebagai warga memberi kesempatan kepada PT. SLI biar bisa berjalan, karena bisa mengurangi pengangguran di lingkungan saya, tapi sarana dan prasarana pengolahan limbahnya harus diperbaiki. Jangan sampai merugikan warga,” ucap Dedi Permana.**@Khondoy/Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here