Beranda Lampung Sekdis Kominfo Tulang Bawang Wakili Kadis Sosialisasi PP. No. 49 Tentang Pegawai...

Sekdis Kominfo Tulang Bawang Wakili Kadis Sosialisasi PP. No. 49 Tentang Pegawai P3K

448
0
BERBAGI

Tulang Bawang-Lampung, Warta Reformasi – Dedi Yanto, mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Tulang Bawang, Dedy Palwadi, dalam kegiatan sosialiasi PP. No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai PPPK diringkup Pemkab setempat, berlangsung diruang rapat Dinas Kominfo setempat, Rabu (3/11/2021).

Adapun pegawai PPPK dimaksud adalah Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sekertaris Dinas Komunikasi dan Informatika Tulang Bawang,  Dedi Yanto menjelaskan, tentang peraturan ketenaga kerjaan di Dinas Pemerintah Daerah yakni peraturan pemerintah PP No. 49 Tahun 2018. PP 49 tahun 2018 merupakan aturan tentang Manajemen ASN, Honorer termasuk ASN dan pegawai di lingkungan Pemerintahan.

“Pemerintah berdasarkan Pasal 96 PP No. 49 Tahun 2018 dilarang untuk mengangkat pegawai Non-PNS dan/atau Non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN. “Sesuai PP tersebut,” jelas Dedi.

Dedi juga berharap kepada setiap pegawai ASN yang hadir untuk dapat memberikan informasi ini kepada sanak saudara dan masyarakat yang berkeinginan untuk bergabung bekerja bersama di dinas pemerintah daerah khususnya di Tulang Bawang.

“untuk saat ini penerimaan kepegawaian di dinas instansi di Tulang Bawang melalui CPNS dan PPPK. terkecuali pihak pegawai honorer yang telah menjadi pegawai di instansi tersebut sebelum Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 itu hadir,” pungkas Dedi.

Ditegaskannya, Saat ini instansi di lingkungan pemerintah tidak boleh mengangkat tenaga honor selain PPPK, apabila sampai ada maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Hadir pada kesempatan segenap pegawai P3K diringkup Pemkab setempat dan
Kegiatan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan.**@(Bamb/Jay).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here