Beranda Mau Tau Alokasikan Dana Desa, Pemdes Tempirai Selatan Bangun Rumah KB dan Jembatan Titian

Alokasikan Dana Desa, Pemdes Tempirai Selatan Bangun Rumah KB dan Jembatan Titian

471
0
BERBAGI

Kabupaten PALI, Warta Reformasi – Upaya meningkatkan pelayanan serta menunjang kebutuhan sarana dan prasarana kepada masyarakat, Pemerintah Desa (Pemdes) Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara merealisasikan Dana Desa (DD) anggaran Tahun 2021 membangun gedung Sekretariat Keluarga Berencana (KB) atau yang sering disebut Rumah KB dan jembatan Titian, hal ini diungkapkan oleh Sapikal Usman Stelaku Kepala Desa saat ditemui di kediamannya, Sabtu (9/10/2021).

Kepala Desa Tempirai Selatan, Sapikal Usman menjelaskan, mengingat pentingnya pelayanan kepada masyarakat terutama dibidang kegiatan Kelurga Berencana (KB), Maka kami selaku pemerintah desa sesuai keputusan Musyawarah dusun (Musdus) dilanjutkan musyawarah Desa (Musdes) menganggarkan dana desa untuk membangun rumah KB, Dengan Panjang 6 meter dan lebar 4 meter dengan anggaran sebesar Rp.204.450.300,- dan Alhamdulillah sudah terealisasikan,” ungkapnya.

Lanjutnya, Selain membangun rumah KB, Pemdes Tempirai Selatan membangun jembatan titian dengan volume panjang 32 meter dan lebar 170 cm yang terletak di dusun 5 Desa Tempirai Selata. “Jembatan Titian tersebut adalah sala satu dari 3 fisik dari anggaran dana desa (DD )2021 ini,” bebernya.

Selain itu, Sapikal Usman menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tanpa mengalami hambatan karena material cukup, pengerjaan tidak memakan waktu lama. “Alhamdulillah sudah terealisasi sebelum sampai waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Sapikal Usman menambakan, Setiap kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan merupakan realisasinya sesuai rencana kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang dituangkan dalam anggaran penerimaan dan belanja desa. “Kegiatan pembangunan fisik tersebut dilakukan untuk menunjang sarana dan prasana dalam hal pemenuhan kebutuhan warga serta pencapaian kesejahteraan masyarakat Tempirai Selatan,” imbuhnya.

Lebih jauh, Ia mejelaskan sumber keuangan desa untuk pembangunan fisik berasal dari pemerintah. Terkait sumber dana yang diberikan oleh pemerintah tersebut untuk sebuah kegiatan pembangunan tentunya ada suatu mekanisme atau proses pengucuran dana sehingga dana yang diajukan dapat terealisasi. “Namun pembangunan fisik juga harus sesuai RAB dan memenuhi ketentuan tentang waktu pelaksanaan, sehingga efektivitas keseluruhan mencapai semua sasarannya,” tutupnya.**@yupantri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here