Kota Serang, Warta Reformasi – Pemerintah Provinsi Banten meraih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya Kategori Utama Tahun 2020. Piala dan Sertifikat penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) di Jakarta, Kamis (23/9/2020).
Seperti yang diungkap oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, berdasarkan surat yang ditandatangani Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Republik Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang ditujukan kepada Gubernur Banten, Provinsi Banten termasuk Provinsi yang akan menerima Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya dengan kategori Utama.
“Pemberian Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2021 secara daring dengan menampilkan Piala dan Penghargaan yang diterima (Foto atau testimoni dalam bentuk rekaman video) dalam side event AMMW (Asean Ministerial Meeting on women) ke 4,” ungkap Nina saat melaporkannya kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim.
“Selain Provinsi Banten, seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten juga menerima Penghargaan APE Tahun 2020,” tambahnya.
Lanjunya, Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2020 diberikan terhadap sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L), Provinsi, dan Kabupaten/Kota. APE merupakan bentuk penghargaan atas komitmen dan peran para pimpinan dan stakeholder Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui strategi Pengarusutamaan Gender (PUG).
“Untuk APE 2020, verifikasi lapangan dilaksanakan dengan metode daring sejak 15 Maret hingga 7 April 2021 lalu. Sebelum proses verifikasi, setiap instansi telah melakukan pengisian formulir evaluasi implementasi PUG di wilayah atau lingkungannya melalui aplikasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, PUG merupakan indikator pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Verifikasi lapangan oleh tim verifikator independen pun dilakukan untuk melihat lebih dalam, lengkap, komprehensif, dan objektif atas data dan informasi terkait hasil pelaksanaan strategi PUG berdasarkan isian formulir tersebut.
APE bukan menjadi tujuan akhir dari pelaksanaan strategi PUG. Tujuan akhirnya adalah meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui PUG.
“Sebagai kelengkapan informasi, bahwa Pemprov Banten telah memiliki dasar hukum pengarusutamaan gender sejak tahun 2005 melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pengarusutamaan Gender,” bebernya.**@Inan