Kabupaten Lampung Utara, Warta Reformasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar Sidang Paripurna mengesahkan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2021, Rabu (22/9/2021).
Sidang Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Romli, A.Md bersama dengan Wakil Ketua I Madri Daud, SE,MH, Wakil Ketua II, H. Dedi Sumirat, dan Wakil Ketua III, Joni Saputra bersama Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara.
Hadir pada kesempatan itu, Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, SE, MM, Sekretaris Daerah Drs. Lekok, MM, dan Forkopimda Lampung Utara.
Pada kesempatan itu, Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, SE, MM mengucapkan, “Alhamdulillah hari ini seluruh rangkaian pembahasan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2021 telah dapat kita selesaikan bersama,” kata Bupati.
Lanjutannya, “Untuk itu perkenankan saya atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara yang telah bekerja keras dalam meneliti, mengkaji, mengkritisi, dan membahas secara seksama bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, baik di Badan Anggaran, Komisi, Fraksi maupun perorangan Anggota DPRD, demi kesempurnaan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2021,” ucap Bupati.
Sebagaimana diketahui, lanjut Bupati, Rancangan Perubahan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2021 ini juga memuat Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2020, yang merupakan rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.
Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2021 ini memuat prioritas dan pagu masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pedoman dan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021,” pungkas Bupati.
Kemudian rapat dilanjutkan dengan penyampaian Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lampung Utara, Nurdin Habim, SE. “Rancangan Perubahan KUA APBD tahun anggaran 2021, dilakukan karena adanya perubahan asumsi penerima sehingga berpengaruh kepada asumsi belanja, penyesuaian dilakukan guna tetap menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).**@(Irawan)