Beranda Banten Lagi-Lagi…!! Proyek Pemerintah Diduga Abaikan UU KIP, Ormas Badak Banten Menilai Ini...

Lagi-Lagi…!! Proyek Pemerintah Diduga Abaikan UU KIP, Ormas Badak Banten Menilai Ini Pembohongan Publik

430
0
BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Lagi-lagi..!! Terjadi proyek pemerintah diduga mengabaikan undang – undang keterbukaan informasi publik (UU KIP), Ormas Badak Banten menilai ini pembohongan publik karena proyek ini tanpa memasang papan informasi. Kali ini paket proyek pembangunan Jalan Paving Block dan Tembok Penahan Tanah (TPT) beralamat Didesa Cikareo Kecamatan Solear.

Ketika dikonfirmasi, Pelaksana Proyek melalui para Pekerja dilokasih kegiatan itu berada dilokasi yang sama terlihat tidak adanya papan proyek yang terpasang di sekitar lokasi pekerjaan. Sementara para pekerja ketika ditanya mereka mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Tidak tahu, kami hanya kerja Pak,” ngkap sejumlah pekerja dilapangan.

Hal ini mendapat reaksi kritik dari Humas Organisasi Kemasyaratan Badak Banten DPD Kabupaten Tangerang, Datok Abdul Nasir. Menurutnya, Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek,” kata Nasir kepada Wartareformasi.com, Rabu (1/9/2021).

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Pasalnya, pekerjaan proyek pembangunan Jalan Paving Block dan TPT di Pedesaan manfaat baik buruk kualitasnya langsung tersentuh oleh masyarakat desa. Artinya mereka juga memiliki hak untuk mengetahui atau mendapatkan informasi terkait sumber anggaran dari mana dan berapa jumlah nilai nya. Sebab, biaya pembangunan ini bersumber dari pajak yang masyarakat bayar jika proyek ini dari pemerintah,” ungkapnya.

Nasir menambahkan, saya kira hal ini akan menjadi sorotan masyarakat desa jika persoalan ini terus berulang – ulang terjadi . Bahkan kami dari Ormas Badak Banten pun akan turut serta membantu masyarakat agar mereka mendapatkan hak informasi sesuai amanah Udang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor .70 Tahun 2012,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kecamatan setempat, SKPD Dinas terkait maupun pelaksana kegiatan belum dapat dikonfirmasi.**@(Romi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here