Kabupaten Karawang-Jabar, Warta Reformasi – Polres Karawang melalui jajaran Satnarkoba dan Satnarkoba Polsek Karawang kota menangkap tangan 4 (empat) warga asal Bekasi yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis Ganja, berlokasi di depan SPBU jalan interchange Desa Wadas kecamatan Telukjambe Timur Karawang, Rabu (18/8/2021) sekira pukul 23.00 Wib.
Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Karawang, AKBP. Aldi Subartono, S.H., S.IK., M.H. melalui Kasat Narkoba, AKP. Aji Setiadi kepada media saat komperensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (25/8/2021).
Empat warga Bekasi yang ditangkap tangan tersebut (1), L, warga kecamatan Cikarang Bekasi. (2), AS, warga kelurahan Durenjaya Bekasi. (3),AW. warga kecamatan Babelan Bekasi (4), S, warga kecamatan Cikarang Bekasi. dari ke 4 (empat) orang tersebut ditemukan barang bukti satu kantong plastik didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus yang dililit lakban berisi Ganja seberat 4 (empat) kilogram yang sekarang diamankan serta 1(satu) Unit mobil,” ungkap Kasat.
Menurutnya, Penangkapan 4 (empat) warga Bekasi terjadi saat Satuan Tim Narkoba Polres Karawang dan Polsek Karawang Kota sedang melakukan Patroli untuk mencegah kerawanan dan kejahatan di wilayah hukum Polres Karawang, salah satu jajaran petugas melihat sekumpulan orang yang mencurigakan dengan menggunakan satu unit mobil dipinggir jalan interchange,” jelasnya.
“Saat kami akan melakukan memeriksaan, mereka keluar dan melarikan diri sampai akhirnya kami lakukan pengejaran dan berhasil kami tangkap, selanjutnya kami lakukan penggeledahan ke unit mobil yang dipakai, diduga alat untuk transaksi karena di temukan Narkoba jenis Ganja ada dalam jok,” kasat menjelaskan kronologis penangkapan.
Selain 2(dua) barang bukti tadi, kami juga mengamankan 1(satu)unit ponsel milik inisial L. alat yang digunakan komunikasi dengan BOY seorang (DPO) untuk mengambil Ganja, guna pengembangan kasus pengedaran Narkoba, sebelumnya 4(empat) orang yang di duga pengedar Ganja di bawa ke kota Depok untuk dikembangkan, setelah dilakukan pengembangan lalu dibawa ke Polres Karawang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat.
Selanjutnya di tempat yang sama, Kanit ldik 1 Sat Res Narkoba Polres Karawang, IPDA. Cepi Ismail mengatakan, Ganja seberat 4 kilogram tersebut berasal dari kota Depok, kami bersama Tim Res Narkoba 1 membawa 4 (empat) orang diduga ke Daerah kota Depok Jawa Barat, guna pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.
‘Setelah dilakukan pengembangan sampai kota Depok, pemasok Narkoba jenis ganja kepada 4(empat) yang ditangkap diduga pengedar masih buron, mesti demikian 4 (empat) orang beserta barang bukti sudah kami amankan di rutan Polres Karawang,” beber Cepi.
Hasil tes urine yang sudah kami lakukan kepada mereka semua positif AMPHETAMINE (pengguna jenis ganja) akibat dari perbuatan dan kepemilikan narkotika jenis ganja, warga asal kabupaten Bekasi akan dikenai pasal 114(2) jo 111(2)jo 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika, dengan ancaman hukuman penjaranya minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup,” tegas IPDA. Cepi Ismail.**@Ropendi